Liputan6.com, Jakarta Medina Zein kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Istri dari Lukman Azhari tersebut sebelumnya dijemput paksa petugas dikediamannya di Bandung karena kerap mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Selebgram sekaligus pengusaha berusia 30 tahun tersebut terancam 6 tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
Laporan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Medina bermula laporan Marissya Icha. Pemicunya, Marissya tak terima disebut sebagai germo oleh Medina di media sosial.
Ada pun sindirian tersebut dilontarkan Medina lantaran Marissya Icha menyebut tas mahal yang dijual Medina Zein dinilai palsu.
Selain Marissya, Medina Zein dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Uci Flowdea. Ancaman akan mengebom kediaman Uci dilontarkan Medina lewat Instagram Stories yang diduga buntut perselisihannya dengan Marissya Icha.
"Diduga melanggar Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang ITE atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP," ungkap Kasipidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono yang dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis, 7 Juli 2022.
Berikut sederet fakta soal selebgram Medina Zein yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik:Â
Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya
Medina Zein kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kendati demikian, ia masih harus menjalani pemeriksaan peyidik pada Senin, 11 Juli 2022.
Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Medina Zein digiring penyidik dari Rutan Polda Metro Jaya menuju Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Kedua tangannya tampak diborgol dan ditemani oleh suaminya, Lukman Azhari yang mengenakan batik berwarna biru.
Tak banyak komentar yang keluar dari mulut Medina Zein saat ditanya oleh awak media. Di suasana Hari Raya Idul Adha, Medina Zein meminta maaf atas semua kesalahan yang telah diperbuat.
"Iya selamat hari raya Idul Adha semua. Maaf kalau ada salah-salah semuanya," katanya dikutip dari kanal YouTube KH Infoteiment, Senin, 11 Juli kemarin.
Wanita 30 tahun itu juga meminta doa agar dirinya kuat menjalani permasalahan hukum yang tengah menjeratnya. Medina Zein juga berharap semua ini bisa cepat berlalu.
"Doain, ya, semuanya, mudah-mudahan semua cepet selesai," kata Medina.
Advertisement
Dijemput Paksa
Sebelum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Medina Zein dijemput paksa pihak kepolisian di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.
Penjemputan paksa dilakukan lantaran Medina Zein mangkir sebanyak dua kali dalam pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha dan juga Uci Flowdea.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik. Permasalahan bermula saat Marissya Icha menduga Medina Zein menjual tas palsu kepadanya dan berharap uangnya segera dikembalikan.
Namun, Marissya Icha malah diancam dan dihina oleh Medina Zein melalui media sosial. Tak terima dengan hal itu, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Sedangkan Uci Flowdea melaporkan Medina Zein lantaran dirinya diancam. Laporan ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kini, laporan keduanya sudah masuk tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologi Perseteruan Medina Zein dengan Marissya Icha
Untuk diketahui, Marissya Icha dituding melakukan tindak penganiayaan kepada Medina Zein saat mediasi. Medina Zein kemudian melakukan visum dan melaporkan Marissya Icha atas tudingan dugaan tindak penganiayaan.
Terkait hal tersebut, Marissya Icha kemudian mengunggah sebuah rekaman CCTV saat mediasi tersebut berlangsung. Dalam video tersebut, tampak memang sempat ada perselisihan antara keduanya.
"Video ini adalah Bukti CCTV @medinazein berdebat dengan saya yang pada akhirnya saya di laporkan di Polres Jakarta selatan, dan di Laporkan bahwa saya telah melakukan tindak pidana penganiayaan," tulis Marissya Icha pada Senin, 11 Juli 2022.
Marissya Icha juga menyampaikan kronologi kejadian itu versi dirinya. Marissya Icha mengatakan bahwa saat mediasi itu Medina Zein sempat melontarkan kata-kata yang melecehkan Marissya Icha.
"Singkat kronologi : 1. Saat kami aksi saling lapor, Polisi sudah menjadwalkan saya dan Mbak Mz untuk Mediasi (agar dapat jalan tengah), namun tetapi Mbak Mz begitu sombong, berbicara dengan saya dan Lawyer saya saja sambil menggunakan Vape, dan memanggil saya dengan sebutan " Pe**k "," sambung Marissya Icha.
Marissya Icha kemudian memberikan peringatan kepada Medina Zein agar tidak melakukan hal tersebut. Namun, yang terjadi justru Medina Zein kembali melontarkan umpatan-umpatan kepada Marissya Icha sembari melakukan dorongan.
"Saya bilang Anda itu begitu sombong, harusnya anda itu meminta maaf kepada saya , jangan terlalu sombong jadi orang nanti menyesal, lalu Mbak Mz tidak terima dan berdiri memancing2 serta mendoron9" saya seperti itu, dengan berkata " Pe**k lo , P***cur ayo PuK*L Guee !!!!' sambungnya.
Dari situ, Marissya Icha langsung meninggalkan ruangan mediasi dan menyatakan bahwa ia menolak damai dengan Medina Zein.
"Lalu saya pergi meninggalkan dia dan mengangkat tangan dengan mengatakan " Cukup ya, tidak ada kata BERDAMAI ". Setelah dr pertemuan ini, mbak Mz membuat status di Sosmed nya dengan mengatakan kalau saya telah memukuli dia, dan dia visum dan melaporkan saya di Polres Jakarta selatan," tambahnya.
Menutup unggahannya, Marissya Icha menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan masalah ini atas dugaan tindakan laporan palsu yang dilakukan Medina Zein.
Ini merupakan laporan kedua Marissya Icha kepada Medina Zein, setelah sebelumnya laporannya untuk kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik juga telah diproses polisi.
Advertisement
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas kasus yang menjeratnya, Medina Zein akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Dan saat ini Medina Zein telah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyelesaikan berkas perkaranya.
"Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini atas perkara Medina ini Uci Flowdea ya," kata Kasipidum Kejari Jaksel, Denny Wicaksono.Â
Sementara itu, dijelaskan Denny Wicaksono bahwa laporan yang dibuat Marissya Icha tidak bisa dilakukan penahanan sebagai ancamannya.
"Jadi dua perkara sekaligus, ditambahkan penahanan terhadap perkara dengan korbannya Uci Flowdea," lanjutnya.
Medina Zein, yang tersandung Undang-Undang ITE dan juga Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan terancam hukuman enam tahun penjara.
"Ancaman Uci enam tahun," paparnya.
Denny Wicaksono menjelaskan bahwa saat persidangan nanti kemungkinan Medina Zein langsung diperkarakan terhadap dua laporan sekaligus, dari Uci Flowdea dan juga Marissya Icha.Â