Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan, hajat mengenyam pendidikan para santri Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang harus dilihat secara jernih.
Oleh karenanya, sebagai Menteri Agama Ad Interim, dirinya ingin memastikan hal itu harus dipisahkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan pemimpinnya yang berinisial MSAT yang kini sudah menyerahkan diri kepada aparat berwajib.
“Itu demi kebaikan siswa dan santri yang ada di sana, karena itu warga masyarakat harus jernih liat masalahnya,” kata Muhadjir saat ditemui di Ruang Heritage, Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Advertisement
Muhadjir menegaskan, antara kasus hukum yang menjerat oknum di pesantren tersebut harus dipisahkan dengan masa depan belajar santri. Dia pun memastikan negara akan menjamin hal itu.
Baca Juga
“Jadi dua hal berbeda. Kepentingan pondok dan kepentingan belajar santri bisa kita jamin agar berlangsung dengan baik,” yakin dia.
Sebagai informasi, Muhadjir telah meminta kepada PLH Sekjen Kementerian Agama Aqil Irham untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang.
Muhadjir menjelaskan, perintah untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang atas arahan Presiden Joko Widodo.
“Atas arahan dari Pak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya dapat arahan tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh. Apalagi saya cuma ad interim toh,” Muhadjir menandasi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemenag Sebelumnya Cabut Izin
Sebelumnya, Ditpdpontren Kementerian Agama, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyah telah dibekukan karena MSAT terlibat kasus pencabulan. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
""Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono, Kamis (07/07/22) lalu.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.
Advertisement