Sukses

Direktur Summarecon Agung Dicecar Tim Penyidik KPK Soal Aliran Dana ke Eks Walkot Yogyakarta

Direktur Proyek PT. Sumarecon Agung Jason Lim dicecar tim penyidik KPK terkait aliran suap yang masuk ke mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Proyek PT. Sumarecon Agung Jason Lim dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran suap yang masuk ke mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Jason Lim dicecar hal itu saat diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Jason Lim diperiksa di Gedung KPK pada Senin, 11 Juli 2022 kemarin.

"Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan aliran uang untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Selain kepada Jason Lim, hal itu juga dicecar tim penyidik KPK kepada Permit Manager PT Summarecon Agung Dwi Putranto Setyaning JP, Head of Finance & Accounting, Sumarecon Property Development Dony Wirawan, dan Staf Akunting PT. Sumarecon Agung Marthin.

Tak hanya soal aliran suap, mereka semua dicecar soal pembahasan internal di PT Summarecon Agung terkait pengajuan permohonan izin Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta. "Tim penyidik terus melakukan pendalaman antara lain masih terkait dengan adanya pembahasan internal di PT Summarecon Agung Tbk dalam mengajukan permohonan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata Ali

KPK menduga PT. Summarecon Agung memanipulasi dokumen proyek pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta.

Dugaan itu diketahui saat tim penyidik memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Dian Lakhsmi Pratiwi, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta Eko Suharto, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Christy Dewayani.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sumadi, Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta Nindyo Dewanto, Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta S. Vanny Noviandri, dan staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Pranoto.

Mereka diperiksa di kantor BPKP Perwakilan DI Yogyakarta pada Rabu, 29 Juni 2022. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA (Summareon Agung) Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property) dimana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang di manipulasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 30 Juni 2022.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Kasus Penyuapan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti (HS).

Menurut dia, kasus dimulai pada sekitar 2019. Saat itu, tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property), mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan). PT JOP adalah anak usaha dari PT. Summarecon Agung Tbk.

"Mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 3 Juli 2022.

Kemudian, kata Alex, proses permohonan izin berlanjut pada 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

"Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon) dan HS (Haryadi) antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex.

Dia mengungkap, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuh, yaitu terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

3 dari 3 halaman

Diterbitkan Surat Rekomendasi

Alex memastikan, Haryadi mengetahui terjadi kendala di lapangan. Dia pun menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

“Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS,” bongkar Alex.

Atas skema tersebut, akhirnya pada 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP bisa terbit dan pada 2 Juni 2022. ON pun datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258.

“Uang itu dikemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH,” tutur Alex.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.