Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Lili Pintauli Siregar akhirnya menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran etik gratifikasi terkait balapan MotoGP Mandalika 2022 di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dari Pertamina. Sebelumnya, Lili Pintauli mangkir dari panggilan Dewan Pengawas atau Dewas KPK pada Selasa 5 Juli 2022.
Namun, ada kejutan saat sidang dugaan pelanggaran etik gratifikasi tersebut. Sebab, Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK dan keluar dari lembaga antirasuah tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI No. 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang Pemberhentan Pimpinan KPK yang isinya memberhentikan Saudari Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023, terhitung mulai 11 Juli 2022," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik, Senin 11 Juli 2022.
Menurut Tumpak, lantaran Presiden Joko Widodo atau Widodo sudah menetapkan pemberhentian Lili Pintauli sebagai komisioner KPK, maka sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tersebut tak dilanjutkan.
"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan Komisi, sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Dengan demikian, cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik," kata Ketua Dewas KPK itu.
Selama menjadi petinggi di KPK, Lili Pintauli memang acap diterpa isu tak sedap. Pada kasus MotoGP Mandalika, wanita usia 56 tahun lalu itu diduga menerima gratifikasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina.
Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika 2022 di Grandstand Premium Zona A-Red. Lili juga diduga menerima fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih sepekan.
Bahkan pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli berupa potong gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Lili terbukti melanggar kode etik karena berkomunikasi langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial.
Bagaimana mekanisme dan aturan penggantian Lili Pintauli? Bagaimana ragam tanggapan pengunduran diri Lili sebagai komisioner KPK? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:Â
Infografis Lili Pintauli Mundur dari KPK
Advertisement