Liputan6.com, Tangerang - Tidak kooperatif saat dimintai keterangan, seorang WNA lansia berinisial EW yang menggunakan paspor palsu masuk ke Indonesia, pura-pura terjatuh saat akan ditanya petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Selasa (12/7/2022).
Hal tersebut diketahui saat Andika Pandu selaku Kabid Intel Dakim Imigrasi Bandara Soetta dan seorang transletor bahasa Mandarin, ingin menginterogasi tersangka. Namun, baru masuk ke pertanyaan pertama, tiba-tiba saja EW menjatuhkan diri terduduk dan membuat kaget awak media yang meliput.
"Sudah-sudah, tidak bisa ditanya ya teman-teman. Setiap mau ditanya memang kayak begitu," ungkap Pandu.
Advertisement
Hingga akhirnya, EW langsung dibantu bangun oleh petugad Imigrasi Soetta yang lain. Kemudian, dia masih bisa berjalan dengan santai, didampingi petugas Imigrasi.
Baca Juga
Karena sikap tidak kooperatif inilah, penyelidikan petugas terkendala. Mulai dari status warga negaranya dari mana, tujuannya ke Indonesia, sampai sponsornya pun masih belum diketahui pasti.
"Kesulitan lain adalah yang bersangkutan tidak terlalu kooperatif untuk diperiksa, sehingga belum bisa kami dalami. Kami masih menunggu itikad baik tersangka, untuk menceritakan lebih lanjut," tutur Pandu.
Â
Ditangkap Imigrasi
Seorang warga negara asing (WNA) berusia lanjut diciduk pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena terbukti masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu berkewargaraan meksiko. Â
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan, sebelum ditangkap, pihaknya mencurigai pria berinisial EW ini lantaran ciri fisik EW berbeda dengan identitasnya. Selain itu, EW juga hanya fasih berbahasa Mandarin, padahal identitasnya menunjukkan EW warga Meksiko.
"Ciri fisiknya tidak seperti orang Meksiko pada umumnya, dan saat ditanya juga tidak bisa berbahasa Inggris dan Meksiko, hanya lancar berbahasa Mandarin," jelas Tito dalam konferensi pers, Selasa (12/6/2022).
Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak dapat Berbahasa Spanyol maupun Bahasa Inggris, EW justru fasih menggunakan Bahasa Mandarin. Petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena ditemukan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang dipergunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.
"Kami menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen sehingga diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh EW disimpulkan palsu," kata Tito.
Atas perbuatannya EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Untuk saat ini tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung," kata Tito.
Advertisement