Liputan6.com, Jakarta Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menegaskan luka-luka pada pada tubuh Brigadir J akibat senjata api.
Brigadir J terlibat adu tembak dengan Bharada RE di sebuah rumah Kompleks Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Akibat kejadian itu, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak.
Advertisement
Baca Juga
"Saya tegaskan semua luka yang ada pada tubuh Brigadir J berdasarkan hasil autopsi sementara berasal dari luka tembak," kata Budhi di Polres Jaksel, Selasa (12/7/2022).
Dia menerangkan, otopsi sementara ditemukan 7 luka tembak masuk. Salah satunya pada kelopak bawah mata kanan.
Luka seperti sayatan di kelopak bawah kanan itu akibat luka tembak masuk. Pun demikian dengan luka pada jari juga akibat senjata api.
"Tadi sudah saya jelaskan bahwa saat brigadir J melakukan penembakan terhadap Bharada RE dia memegang senjatanya dengan menggunakan dua tangan, dan disampaikan pula tadi ada perluru yang kena ke jari Brigadir J itu sendiri yang kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain," terang Budhi.
Dia memastikan keteranganya yang disampaikan ke publik merujuk pada hasil otopsi sementara yang dikeluarkan oleh dokter forensik RS Polri.
"Tentu kami akan lihat hasil resmi sambil menunggu, kami akan koordinasikan dengan pihak dokter forensik untuk segera mengeluarkan hasil resmi sehingga bisa membuat atau menambah kaya proses penyelidikan yang kami lakukan," jelas Budhi.
Â
Senjata Api
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi memastikan, senjata yang digunakan oleh Bharada E dan Brigadir J sudah sesuai dengan kedinasan Polri.
Diketahui, keduanya itu merupakan pengawal atau ajudan dari Kadiv Propam Polri dan juga istrinya.
"Senjata tersebut adalah senjata standar, senjata dinas milik Polri yang memang dibekali. Jadi rekan-rekan semua bahwa ajudan ataupun pengawal itu tugasnya mengamankan orang-orang yang dikawal," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Budhi menegaskan, senjata yang dipergunakannya itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada pada Korps Bhayangkara. Terlebih dalam melakukan pengamanan.
"Tentunya untuk mengamankan, karena Polri memang salah satu instrumennya ada senjata, ya dia dibekali senjata. Jadi memang ini sudah sesuai dengan SOP dan prosedur standar yang ada di kepolisian," tegasnya.
Â
Advertisement
Membela Diri
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa peristiwa penembakan antar personel yang terjadi di rumah dinas pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, menewaskan Brigadir J.
Sementara Barada E disebut berupaya membela diri saat kejadian berlangsung.
"Kasus itu juga akan didalami sebab mengapa Brigadir J memasuki rumah, tentunya Barada E yang melakukan karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir tersebut," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 11 Juli 2022.
Menurut Ahmad, saat itu Brigadir J memasuki rumah dan ditegur oleh Barada E yang tengah bertugas di sana. Kemudian Brigadir J mengacungkan senjata api ke Barada E dan melepaskan tembakan ke arahnya.
"Barada E itu menghindar dan membalas tembakan tehadap Brigadir J," jelas dia.