Liputan6.com, Depok - Polsek Beji, Polres Metro Depok berhasil mengamankan EEP (19) yang melakukan penipuan terkait jual beli motor dengan cara Cash On Delivery (COD) terhadap korban berinisial MF (20).
Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Hakim Dalimunthe membenarkan, telah mengamankan pelaku EPP. Kasus penipuan tersebut terjadi pada Senin (4/7/2022) berawal dari korban yang hendak menjual sepeda motor retro buatan 2003.
Baca Juga
“Pelaku yang melihat korban menjual motor melancarkan aksinya dengan menghubungi korban,” ujar Hakim kepada Liputan6.com, Selasa (12/7/2022).
Advertisement
Hakim mengungkapkan, pelaku mengajak korban melakukan transaksi dengan cara COD. Pelaku mengajak korban bertemu di depan Mall untuk melihat sepeda motor yang korban jual kepada pelaku.
“Sempat terjadi transaksi dengan tawar menawar antara pelaku dengan korban,” ungkap Hakim.
Merasa korban sudah percaya dengan pelaku karena ingin membeli motor, pelaku mencoba membawa kabur motor korban dengan alasan test drive. Korban tersadar bahwa pelaku telah membawa kabur motor miliknya karena pelaku tidak datang kembali ke lokasi COD.
“Setelah menunggu cukup lama korban tersadar telah menjadi korban penipuan,” ucap Hakim.
Datangi Polsek
Akhirnya korban mendatangi Polsek Beji dan membuat laporan atas penipuan yang dialami korban. Usai mendapatkan laporan, Polsek Beji melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap pelaku.
“Setelah beberapa hari dari kejadian penipuan terdeteksi motor korban dijual kembali oleh pelaku di facebook,” terang Hakim.
Hakim menjelaskan, pelaku menjual motor korban dengan menuliskan bahwa motor yang dijualnya karena merasa tertipu. Pelaku menuliskan pada postingannya yakni ‘Waduh saya kena tipu nih, rugi Rp3,8 juta’.
“Padahal pelaku adalah penipu sebenarnya karena menjual motor korban dengan cara menipu,” jelas Hakim.
Setelah diyakinkan postingan pelaku merupakan motor korban yang sudah dimodifikasi, Polsek Beji berusaha melakukan penangkapan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti sepeda motor korban.
“Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan sementara, pelaku pernah berurusan dengan kepolisian,” kata Hakim.
Advertisement
Ancaman Penjara
Hakim menambahkan, pelaku sempat terkena kasus tindak pidana pengeroyokan. Atas tindakan pelaku, Polsek Beji menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Korban terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Hakim.