Sukses

IPW Pertanyakan Autopsi Brigadir Yoshua hingga Garis Polisi di TKP Adu Tembak

Sugeng mempertanyakan hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir J atau Yoshua, apakah turut ditemukan adanya luka sayat dan dua jari putus sebagaimana informasi dari pihak keluarga.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk tim khusus penanganan kasus adu tembak Brigadir J atau Yoshua dengan Bharada E, anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Kapolri menunjukkan respon cepat sesuai program Polri Presisi. Terutama, dalam kaitan kasus polisi bunuh polisi tersebut, tindakan responsif dan transparansi berkeadilan telah ditunjukkan oleh Jenderal Listyo Sigit," tutur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Namun begitu, Kata Sugeng, IPW memberikan beberapa catatan untuk menjadi pertimbangan pemeriksaan. Pertama, terkait jenazah Brigadir J atau Yoshua yang telah dilakulan autopsi atau bedah mayat. 

"Dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigpol Nopryansah adalah sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan. Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa. Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan," jelas dia.

Kemudian kedua, tidak adanya garis polisi atau police line pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai bagian dari pengamanan lokasi kejadian agar tidak berubah, sesuai aturan yang berlaku pada umumnya.

"Ini tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam. Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana," ujar Sugeng.

Selanjutnya yang ketiga, Sugeng mempertanyakan hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir J atau Yoshua, apakah turut ditemukan adanya luka sayat dan dua jari putus sebagaimana informasi dari pihak keluarga.

Sementara berdasarkan sumber lain lewat foto, ditemukan adanya luka sayatan pada bibir, hidung dan sekitar kelopak mata jasad Brigadir J atau Yoshua.

"Catatan keempat, proyektil peluru pada tubuh Brigpol Nopryansah kalibernya berapa," sambungnya.

Sugeng berharap, tim khusus yang dibentuk Kapolri dapat mendeteksi ada tidaknya upaya obstruction of justice dalam perkara tersebut. Terlebih dengan locus delicti yang ada, maka Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan isterinya akan menjadi bagian yang diperiksa oleh tim tersebut.

"Kalau peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigpol Y di rumah Irjen Ferdy Sambo pada hari Jumat, 8 Juli 2022). Sehingga pembentukan tim gabungan ini, hasilnya benar-benar bisa menjawab keraguan publik terkait isu-isu liar, sesuai yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit," Sugeng menandaskan.

 

 

2 dari 2 halaman

Kompolna Minta Polri Profesional

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri bekerja profesional dan transaparan menangani kasus adu tembak antar personel yang merupakan anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya bersitegang di rumah pejabat Polri daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

"Kompolnas mengharapkan masyarakat sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan. Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Dua anggota yang terlibat baku tembak adalah Brigadir J dan Bharada E, yang kemudian menewaskan Brigadir J. Sementara Bharada E disebut dalam posisi membela diri dan menolong istri Irjen Ferdy Sambo yang mengalami pelecehan.

"Kompolnas akan terus memantau proses pemeriksaan kasus ini untuk dapat memastikan Polri profesional dan mandiri," jelas Poengky.