Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Riza menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang dalam melakukan proses evaluasi bahan kajian. Sehingga hasilnya masih belum dapat ditentukan.
"Sekali lagi yang pertama terkait hasil vonis PTUN terkait UMP kami menghormati hasil pengadilan negeri terkait kasus tersebut. Namun demikian kami masih diberi kesempatan untuk melakukan evaluasi bahan kajian," kata Riza saat ditemui usai melakukan peninjauan transportasi terintegrasi di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Advertisement
Menurut Riza, saat ini Pemprov DKI membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan yang memenangkan gugatan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut. Apabila sudah sampai pada akhir kesimpulan, Riza menyebut hasilnya akan diumumkan.
Baca Juga
"Hasilnya nanti akan kami umumkan, apakah Pemprov akan banding atau tidak masih ada waktu. Kita sedang mempelajari berkasnya, putusannya, beri waktu kami ya," ujar dia.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta resmi memenangkan gugatan Apindo terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 Persen.
Dalam amar putusan tersebut, dinyatakan bahwa besaran UMP DKI Jakarta pada 2022 ditetapkan menjadi Rp4,57 juta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Â
Batalkan Kepgub
Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022. Anies juga diberatkan hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642 ribu.
"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000," demikian bunyi putusan PTUN tersebut.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN DKI Jakarta juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diketahui diterbitkan pada 16 Desember 2021 lalu.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman, menghargai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi (UMP). Saat ini, pihaknya masih menunggu sikap pihak Pemprov DKI.
"Kami lagi menunggu tergugat, apakah tergugat mau menerima atau banding," kata Nurjaman yang dikutip dari Merdeka.com, Selasa (12/7/2022).
Nurjaman berujar, adanya putusan ini tidak menandakan bahwa Apindo berada pada oposisi dengan Pemprov DKI. Namun, ia menjelaskan, apapun putusan dari majelis hakim PTUN mengenai UMP hanya untuk kepastian hukum.
"Kita dari awal juga sudah menyatakan bahwa apapun putusan pengadilan, kita harus taat kepada regulasi, taat kepada aturan. Kalau pandangan kami tentunya tetap menerima ini," katanya.
Nurjaman menuturkan, Apindo akan bertemu kembali dengan pihak Pemprov DKI untuk membahas hasil putusan PTUN. Tujuannya, agar polemik soal pengupahan ini segera mendapatkan titik terang.
Terlebih lagi, imbuh Nurjaman, rekomendasi yang sempat diberikan oleh Apindo bersama Kadin yakni sebesar Rp 4,4 juta.
"Saya baru hari ini akan berbicara dengan tim karena Apindo kolektif kolegial, tapi tentunya kita mendengar dari pihak tergugat seperti apa. Harapan saya, harapan kami mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan. Tapi harapan kami apakah duduk bersama pemerintah lagi, untuk menyikapi ini," ungkapnya.
"Supaya polemik tidak berkepanjangan. Kan seolah-olah terpolarisasi antara Apindo dengan pemerintah. Tidak begitu. Kami akan cari kepastian hukum saja," pungkasnya.
Advertisement