Liputan6.com, Tangerang - Kuasa Hukum keempat terdakwa dalam kasus kebakaran Lapas I Klas Tangerang, mengajukan bukti untuk meringankan putusan hukuman. Namun, bukti baru tersebut baru akan diterima pada lembaran pembacaan Pledoi atau pembelaan terdakwa.
Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Hariyadi mengatakan, pengajuan itu berupa dokumen yang nantinya akan diserahkan kepada Majelis Hakim.
"Tadi saya sudah ajukan, dan kata Majelis Hakim bisa diserahkan saat sidang agenda pledoi (pembelaan) nanti, setelah pembacaan tuntutan," katanya di Tangerang, Rabu (13/7/2022).
Advertisement
Dokumen yang diajukan berupa salinan surat perdamaian dengan keluarga dan pernyataan yang telah dilakukan oleh institusi Dirjen PAS kepada keluarga korban kebakaran lapas. Baik yang tewas sebanyak 49 orang dan korban luka-luka.
Baca Juga
"Ada penyerahan dokumen bukti, bukan saksi. Bukti itu hal-hal yang sudah dilakukan oleh Dirjen PAS, seperti pemberian santunan, pembiayaan pemakaman dan pertanggungjawaban kepada pihak keluarga," jelasnya.
Â
Sidang Ditunda Pekan Depan
Seperti diketahui sebelumnya, Sidang lanjutan terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 napinya, harus ditunda ke pekan depan. Alasannya, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih harus menyusun draft keterangan saksi yang belum selesai.
Harusnya, agenda persidangan hari ini, 12 Juli 2022, pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut. Keempat terdakwa adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar-Butar.
Advertisement