Sukses

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Polisi telah menangkap dan menahan tiga tersangka baru kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Raudhatul Jannah Zubir atau yang lebih akrab dengan Nirina Zubir terus diusut Polda Metro Jaya. Kini polisi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni MAS, AEO dan C.

Kabid Humas Polds Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum ini berdasarkan fakta persidangan terhadap lima terdakwa kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

"Penyidik Subdit Harda melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk persidangan, ditetapkan 3 tersangka baru dan sudah kita amankan," kata Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (13/7/2022).

Zulpan mengungkapkan, masing-masing peran tersangka. Diawali dari MAS yang membantu mendanai proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty.

Sertifikat dialihkan menjadi atas nama Riri Khasmita, mantan pengasuh orangtua Nirina Zubir. Saat ini, Riri telah berstatus sebagai terdakwa.

Selanjutnya, peran AEO yang merupakan pegawai Bank BUMN. Dia disebut membantu pencairan kredit dengan jamianan sertifikat atas nama tersangka.

Terakhir, tersangka C yang perannya membuat surat kuasa palsu dan juga membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara. Dia juga menerima uang pembagian hasil.

Di samping tiga orang tersangka, ada satu orang berinisial RAP yang kini masih daftar buron. Adapun perannya membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah.

 

2 dari 2 halaman

Satu Orang Masih Buron

"Satu lagi DPO inisial RAP peran turut membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat," ucap Zulpan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Sebelumnya, mantan pengasuh orangtua Nirina Zubir yakni Riri Kasmita. Bersama suaminya, Erdianto secara diam-diam mengalihkan enam sertifikat tanah dan bangunan atas nama Rizkullah Ramdhan dan Nirina Zubir serta saudara yang lain.

Selain itu, tiga orang notaris yakni Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan ternyata ikut membantu memuluskan rencana dari Riri Kasmita.

Kelima orang itu kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. Bahkan, tiga orang diantaranya telah dijebloskan ke bui.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 atau 264 atau 266 dan 376 KUHP.