Sukses

Ketika Mantan Pimpinan KPK Membela Tersangka Korupsi

Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, masuk dalam sederet tim kuasa hukum Mardani Maming, tersangka kasus dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, masuk dalam sederet tim kuasa hukum Mardani Maming, tersangka kasus dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana.

Bambang Widjojanto meyakini adanya upaya kriminalisasi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK. Hal itulah yang melatarbelakangi pengajuan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 27 Juni 2022 lalu.

"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakkan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (13/7).

Dikutip dari berkas permohonan praperadilan Bendum PBNU tersebut, selain Bambang Widjojanto dan Denny, terdapat 26 kuasa hukum lainya. Dalam salinan berkas tersebut disebutkan bahwa 28 advokat dan konsultan hukum dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU.

Dalam surat perlihal permohonan praperadilan tanggal 27 Juni 2022, ke 28 pengacara dan kuasa hukum mendampingi Mardani Maming menandatangi surat tersebut. Surat itu sendiri ditujukan untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

2 dari 2 halaman

Vokal di Era Abraham Samad

BW diketahui menjabat Wakil Ketua KPK saat zaman Abraham Samad menjadi Ketua KPK. BW menduduki kursi pimpinan KPK dari Desember 2011 hingga Februari 2015 dan bersuara lantang saat menetapkan tersangka KPK pada masa jabatanya.

"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya sedang dalam waktu cuti, jadi kalau saya ini (beracara) jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," kata BW.

BW mengaku ada kepentingan yang jauh lebih besar dan yang harus dipertukarkan untuk maju mendampingi Mardani Maming di praperadilan.

"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ, itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," papar dia.

Sementara itu, Denny Indrayana sendiri saat ini masih terganjal dalam kasus payment gateway. Denny sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Denny ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan sistem pembayaran paspor online (payment gateway).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam beberapa waktu lalu menegaskan kelanjutan kasus Payment Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY Denny Indrayana berada dalam penyidikan Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ashari Syam merespons perkembangan kasus Payment Gateway yang dikabarkan telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI Jakarta.

"Jadi sekarang masih pemenuhan P19. Kalau semua sudah diperiksa, diberikan lagi ke kejaksaan," kata dia.

Sumber: Merdeka.com