Sukses

KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi IUP di Tanah Bumbu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki kasus dugaan gratifikasi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Dengan begitu, Bendum PBNU itu dijerat kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Kamis, (14/7/2022).

Ali menjelaskan, dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Bahkan, Ali menegaskan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," ungkap Ali.

2 dari 3 halaman

Diduga Terima Suap

Mardani Maming diketahui disebut menerima uang sebesar Rp 89 miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Hal itu diungkap Dirut PT. PCN Christian Soetio yang merupakan adik dari Henry Soetio. Christian mengetahui adanya uang masuk ke Mardani karena melihat percapakan kakaknya yang meninggal pada 2021 terkait adanya perintah agar PT. PCN mentransfer uang itu kepada Mardani.

Sebagai informasi, dikutip dari data pemegang saham nama keluarga Mardani Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani Maming yakni Syafruddin menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170.000.000.

PT PAR tercatat dimiliki mayoritas oleh PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani Maming sendiri tercata memegang Saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan bahwa PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki oleh Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000. Siti Maryani diketahui merupakan ibu dari Mardani Maming yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.

Selain Siti Maryani, nama adik Mardani Maming yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 15.243 sebesar Rp 7.621. 500.000.

Sedangkan, Mardani H Maming sendiri tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp 10.670.000.000.

Sebelumnya, KPK mendalami aktifitas keuangan PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dalam kasus dugan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan tersangka Mardani H. Maming.

Pendalaman dilakukan saat tim penyidik memeriksa Manajer Keuangan PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) 2010-2014 Novita Tanudjaja pada Selasa, 12 Juni 2022.

"Tim penyidik mengonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas dan proses keuangan di PT PCN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Dalam persidangan perkara ini dengan terdakwa eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo terungkap bahwa Mardani Maming pernah merima uang Rp 2 miliar dari PT. PCN.

Hal itu diungkap langsung dari berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Utama PT. PCN Henry Soetio yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 25 April 2022.

Dalam BAP Henry Soetio disebutkan jika pemberian uang Rp 2 miliar sebagai bentuk dukungan terhadap Mardani Maming yang akan maju menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Tak hanya itu, Mardani juga disebut menerima Rp 89 miliar melalui dua perusahaan miliknya, yakni PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP). PT. PAR dan TSP bekerja sama PT. PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT. Angsana Terminal Utama (ATU).

Hal itu diungkap Dirut PT. PCN Christian Soetio yang merupakan adik dari Henry Soetio. Christian mengetahui adanya uang masuk ke Mardani karena melihat percakapan kakaknya yang meninggal pada 2021 terkait adanya perintah agar PT. PCN mentransfer uang itu kepada Mardani.

Uang sebanyak Rp 89 miliar itu ditransfer kepada dua perusahaan Mardani sejak tahun 2014 hingga 2020.

Diketahui, Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendum PBNU itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

3 dari 3 halaman

Praperadilan

Tak terima dijerat sebagai tersangka, Mardani Maming ajukan praperadilan kepada KPK. KPK menyatakan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.

"Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Ali mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Termasuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.

"Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali.