Sukses

Kuasa Hukum: KPK Harus Hormati Praperadilan Mardani Maming

Kuasa Hukum Ketum HIPMI Mardani H. Maming, Denny Indrayana, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak asal memanggil kliennya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Ketum HIPMI Mardani Maming, Denny Indrayana, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak asal memanggil kliennya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Denny meminta lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol (Pur) Firli Bahuri menghormati proses hukum praperadilan yang tengah dijalankan pihaknya.

"Kami telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung, dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Denny dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Kuasa Hukum Mardani Maming lainnya, Bambang Widjojanto, menyebut ada unsur kriminalisasi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK.

Bambang menyebut, atas dugaan itu pihaknya mengajukan upaya praperadilan melawan KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bambang berharap pihaknya bisa membuktikan sangkaannya itu kepada KPK dalam proses praperadilan.

"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakkan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ujar Bambang.

Bambang menyebut ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Bendum PBNU itu. Ia menambahkan, isu kriminalisasi terhadap Mardani ini berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.

"Saya hadir di sini diminta oleh PBNU sebagai kuasa hukum dalam rangka membela nilai-nilai yang saya yakini," kata dia.

2 dari 3 halaman

Persaingan Bisnis

Menurut Bambang, dijeratnya Mardani oleh KPK lantaran adanya persaingan bisnis di Kalimantan Selatan. Menurut dia, jika memang benar demikian, maka hal itu tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Dugaan Suap dan Gratifikasi

Diketahui, Mardani Maming diketahui dijerat KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu.

KPK menjadwalkan memeriksa Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming hari ini, Kamis (14/7/2022).

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Benar, hari ini (14/7) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan senagai tersangka dalam dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).