Sukses

2 Fakta Terkait Izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang yang Sempat Dicabut

Pencabutan izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur batal dilakukan. Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy.

Liputan6.com, Jakarta - Pencabutan izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur batal dilakukan. Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir, perintah untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang atas arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Atas arahan dari Pak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya dapat arahan tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh. Apalagi saya cuma ad interim toh," ujar Muhadjir saat ditemui di Ruang Heritage, Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.

Menurut Muhadjir, penelaahan secara mendalam telah dilakukan. Sehingga, Muhadjir meyakini bahwa tidak ada keterkaitan antara kasus asusila oleh salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT dengan para santri yang mengenyam pendidikan di sana.

Sebelumnya, pada Kamis 7 Juli 2022, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono, pencabutan izin ditandai dengan nomor statistik dan tanda daftar pesantren yang telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono seperti dikutip dari siaran pers diterima, Kamis 7 Juli 2022.

Berikut sederet fakta terkait izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur yang sempat dibatalkan dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

1. Izin Sempat Dibekukan

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, pencabutan izin ditandai dengan nomor statistik dan tanda daftar pesantren yang telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono seperti dikutip dari siaran pers diterima, Kamis 12 Juli 2022.

Waryono menyatakan, tindakan tegas tersebut diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT menjadi pelaku kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tegas Waryono.

Waryono memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

 

3 dari 3 halaman

2. Izin Batal Dicabut

Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengaku, perintah untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang atas arahan Presiden Joko Widodo.

"Atas arahan dari Pak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya dapat arahan tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh. Apalagi saya cuma ad interim toh," kata Muhadjir saat ditemui di Ruang Heritage, Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.

Menurut Muhadjir, penelaah secara mendalam telah dilakukan. Sehingga Muhadjir meyakini bahwa tidak ada keterkaitan antara kasus asusila oleh salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT dengan para santri yang mengenyam pendidikan di sana.

"Jadi pesantren ini tak ada keterlibatan dengan kasus itu dan itu oknum. Oknum sudah menyerahkan diri. Pihak yang menghalangi aparat juga sudah ditindak," ucap Muhadjir.

Muhadjir memastikan, pembatalan izin pencabutan semata demi hajat pendidikan ribuan santri dalam proses belajar mengajar mereka.

"Itu ada ribuan santri. Ini harus dipastikan proses belajar mengajar dijamin dan harus dipulihkan," pungkas dia.

 

(Belinda Firda)