Liputan6.com, Jakarta - Dikarenakan sedang tidak Enak Badan, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, pada Kamis (14/7/2022). Pemanggilan ini dilakukan terkait dengan dugaan penyelewengan dana ACT.
Kasubdit IV Di Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan terhadap Ibnu akan ditunda pada Jumat 15 Juli 2022 besok.
"(Ibnu Khajar) Rescedule yang bersangkutan," kata Andri saat dihubungi, Kami (14/7/2022).
Advertisement
Ia menjelaskan, pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh pihaknya itu dikarenakan Ibnu Khajar merasa tidak enak badan.
"(Alasan) Mungkin enggak enak badan, jadi minta rescedule besok," jelasnya.
Sementara itu, untuk mantan petinggi ACT Ahyudin telah memenuhi panggilan polisi. Ia sudah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Sebagai saksi. Belum (tersangka). Tidak diberitahu oleh penyidik, udah nanti pas pulang diberitahu ya," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.
Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.
Pemanggilan Kelima Kali
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan petinggi ACT saat ini, Ibnu Khajar, pada Kamis (14/7/2022). Pemeriksaan keduanya dilakukan terkait kasus dugaan penyelewengan dana.
"Pemeriksaan Kamis 14 Juli untuk Ahyudin pukul 13.00 WIB dan Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Dengan adanya penjadwalan ini, artinya mereka telah menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut sebanyak lima kali secara berturut-turut.
Selain itu, Andri menyebut, pemeriksaan dilakukan bukan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar saja. Melainkan terhadap pihak lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut dan masih sebagai pengurus ACT.
"Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain sekitar pukul 13.00 WIB," sebutnya.
Advertisement