Liputan6.com, Jakarta Ada kabar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya yang dieembannya saat ini sebagai Kadiv Propam Polri. Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pun belum membenarkan kabar tersebut.
Menurut Nurul, sampai saat ini belum ada informasi mengenai mutasi atau pergantian posisi jabatan Kadiv Propam Polri.
“Belum ada (info terkait pergantian Kadiv Propam Polri-red),” singkat Nurul saat ditemui awak media di Mabes Polri Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Advertisement
Adapun kabar penonaktifan Irjen Ferdy Sambo berhembus usai insiden berdarah yang terjadi di kediamannya, Kompleks Duren Tiga Jakarta Selatan. Sebab pada 8 Juli 2022 terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua. Dalam kejadian tersebut Brigadir Yoshua dinyatakan meninggal dunia.
Selain itu, adanya desakan penonaktifan jenderal bintang dua tersebut didorong oleh Indonesia Police Watch (IPW).
"Hal yang dilakukan adalah menonaktifkan sementara lebih dulu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, dengan alasan Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan pengawalnya tersebut, agar diperoleh kejelasan latar belakang tewasnya Briglol Nopryansah Yosua Hutabarat," tutur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.
Menurut Sugeng, peristiwa adu tembak yang menyebabkan salah seorang anggota tewas itu diduga terjadi di sebuah kamar dari rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pembentukan Tim Pencari Fakta oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun dinilai perlu, sehingga kasus tersebut bukan ditangani oleh Propam Polri.
"Brigpol Nopryansyah statusnya belum jelas korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak," jelas dia.
DPR Minta Polri Tidak Buru-buru Nonaktifkan Ferdy Sambo
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta Polri tidak perlu buru-buru menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. Ia yakin tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal bekerja independen karena dipimpin oleh Wakapolri.
Adapun terdapat insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua alias Brigadir J pada, Jumat 8 Juli 2022 lalu di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam kejadian tersebut Brigadir Yoshua dinyatakan meninggal dunia.
"Kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah, apalagi Ketua Tim dipimpin oleh Pak Wakapolri Mas Gatot, yang artinya kekhawatiran untuk tidak independennya penyidikan sudah bisa dihilangkan, mengingat beliau Mas Gatot secara jabatan maupun kepangkatan berada di atas Pak Sambo," ujar Arteria kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.
Arteria Dahlan ini juga meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan tim khusus yang dibentuk Polri untuk mengusut baku tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Arteria menilai, tim gabungan akan bekerja secara transparan agar kasus yang menewaskan Brigadir Yoshua menjadi jelas.
"Saya minta publik bersabar, memberikan ruang dan waktu bagi Tim Gabungan bekerja, dan mempercayakan proses investigasi ini kepada Tim Gabungan. Percayalah kita semua saat ini bekerja di ruang kaca, pastinya transparan," katanya.
Advertisement
3 Kejanggalan Peristiwa Baku Tembak Polisi
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut, ada sejumlah kejanggalan terkait kasus baku tembak antar polisi anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kejanggalam pertama, Bambang Pacul menyoroti Polri baru memberikan keterangan pada Senin 11 Juli 2022, padahal insinden terjadi pada Jumat 8 Juli 2022.
"Pertama, kenapa sih agak lambat, itu kejadian dari Jumat kok munculnya Senin,” ujar Pacul pada wartawan, dikutip Rabu 13 Juli 2022.
Kejanggalan kedua, legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mempertanyakan banyaknya CCTV yang mati secara tiba-tiba atau karena kesambar petir.
"Kedua ada pemberitaan CCTV meninggal kesambar petir ini kan harus ada penjelasan barang bukti, gitu ini belum puas," jelasnya.
Ketiga, Bambang menegaskan penggunaan senjata api anak buah Kadiv Propam bahkan saling adu tembak adalah bentuk kejanggalan terbesar.
"Kemudian seorang polisi menggunakan senjata api antar tembak menembak ini kan emosional atau dalam situasi yang sangat tertekan yang menembak mati pasti kan kalau normal ada bedanya kecuali itu dalam keadaan terpaksa terancam sekali," jelasnya.
Oleh karena itu, politkus PDIP itu memastikan Komisi III akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penjelasan kasus tersebut.
"Yakin ini akan menjadi suatu cerita yang panjang. Oleh karena itu sabar kita tunggu sama-sama mari kita monitor ya," ungkapnya.