Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menanggapi soal rencana Komisi A DPRD yang ingin membentuk Panitia Khusus (Pansus) dampak protes perubahan 22 nama jalan di Jakarta.
Menurut Riza, hal tersebut menjadi hak dari setiap anggota dewan baik di nasional maupun provinsi. Namun, Riza berharap perbedaan pendapat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan anggota dewan bisa diselesaikan melalui diskusi
Baca Juga
"Semua itu setiap dewan dari tingkat nasional provinsi punya hak ya yang melekat. Namun kami berharap setiap ada perbedaan pendapat antara eksekutif dengan dewan bisa dibahas dan didiskusikan bersama," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2023).
Advertisement
Bagi Riza masih banyak cara lain yang bisa diambil untuk menyelesaikan polemik perubahan 22 nama jalan. Pasalnya, kata Riza, setiap kebijakan yang dibentuk Pemprov ditujukan untuk kepentingan masyarakat DKI Jakarta.
"Tidak selalu pada Pansus, banyak cara kita untuk dapat menyelesaikan masalah. Artinya setiap kebijakan yang dibuat Pemprov untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan Pemprov," jelas Ahmad Riza Patria.
Bentuk Pansus
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan polemik perubahan nama jalan di Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan hal tersebut dilakukan karena adanya keluhan dari warga yang terdampak perubahan nama jalan.
Pasalnya diketahui perubahan nama jalan mengharuskan warga melakukan perubahan pada dokumen administrasi antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).
"Kami akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan," kata Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Advertisement
Merepotkan Dukcapil
Senada dengan Mujiyono, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan bahwa perubahan nama jalan juga menjadi pekerjaan yang merepotkan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil).
Hal ini karena banyaknya dokumen warga yang harus diurus dalam waktu yang singkat. Selain itu adanya penolakan perubahan nama jalan dari masyarakat juga menghambat pengurusan dokumen administrasi yang ada.
"Kita harus cari tau dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalo nggak pansus nggak tuntas,” kata dia.