Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang terkait kasus mafia tanah. Ketiganya ialah NS (50) Kepala Kantor BPN Palembang Kota, RS (58) Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat, dan PS (59) pensiunan BPN, mantan Koordinator Pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.
"Hari ini Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan 3 pejabat dan mantan pejabat BPN terkait mafia tanah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, ketiga tersangka diduga terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada rentang tahun 2016 sampai 2017.
Advertisement
Hengki mengatakan, NS (50) ketika itu menjabat sebagai Kasie infrastruktur pengukuran pada kantor BPN Kabupaten Bekasi. Sedangkan, RS (58) saat itu menduduki jabatan Kasie pengukuran dan pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi. Sementara PS (59) ketika itu sebagai Koordinator Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi. Kini PS sendiri telah pensiun.
Baca Juga
Hengki menyebut, ketiga tersangka menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. "Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," ujar dia.
Hengki menyebut, total ada 7 orang sindikat mafia tanah di Bekasi yang sudah ditahan. Jumlah Ini termasuk empat pegawai BPN yang telah ditangkap lebih dahulu.
"Tersangka lain terkait modus ini sudah ditahan 4 orang. Jadi totalnya 7 tersangka," ujar dia.
Modus Mafia Tanah
 Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar modus sindikat mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN Jakarta Selatan. Mereka disebut mengambil alih tanah dari pemilik sah dengan menerbitkan sertifikat asli tapi palsu.
"Selama ini mafia tanah yang sering disampaikan adalah pada saat proses pengembalian hak. Tapi yang saat ini pada proses penerbitan. Jadi artinya itu melibatkan beberapa instansi bahkan oknum BPN sendiri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (14/7/2022).
Enam+00:00VIDEO: Jalani 5 Kali Pemeriksaan, Eks Presiden ACT Masih Berstatus Saksi Hengki menerangkan, praktik nakal oknum BPN menyebabkan proses penerbitan sertifkat terhambat. Ini kata dia, salah satu modus kawanan mafia mengambil alih tanah milik orang lain.
Celakanya, oknum BPN justru melanggengkan para mafia tanah untuk merebut tanah yang bukan haknya. Hengki menyebut, salah satu modus oknum BPN mengubah data yuridis pemilik sah tanah menjadi milik orang lain. Begitu pun dengan luas tanah dibuat lebih besar sehingga mencaplok tanah orang lain.
Â
Advertisement
Gunakan Data Palsu
"Modus operandi mulai dari yang konvensional artinya mereka menggunakan data palsu kemudian apabila satu lokasi itu belum ada sertifikatnya dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat," ujar dia.
"Ada juga lokasi di sertifikat dibuat data pembanding kemudian diadakan pemalsuan. Yang paling canggih ada ilegal access. Seharusnya akun yang tidak bisa ditembus bisa ditembus mafia," sambung dia.
Hengki mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah sertifikat asli yang tidak diberikan kepada pemilik sah tanah. Sertifikat dinilai telah terbit sejak tiga tahun lalu.
Temuan itu berdasar hasil pengeledahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan digeledah oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (14/7/2022).
"Hari ini kita melakukan penggeledahan ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," ujar dia.