Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal, hingga kantor, pada hari ini, Minggu (17/7/2022).
Hal ini menjadi syarat lantaran cakupan vaksinasi booster masih jauh dari target. Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 25,33 persen atau sebanyak 52.747.194 dosis yang menerima vaksin booster.Â
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.
Advertisement
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa penumpang yang telah menerima booster tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Untuk masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar menerapkan wajib booster untuk mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juni 2022.
"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Tito.
Namun, dalam aturan tersebut kewajiban booster ini tidak berlaku bagi anak di bawah 18 tahun, maupun bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus.
Layanan Vaksinasi di Tempat Umum
Untuk kewajiban vaksin booster menjadi syarat masuk fasilitas umum termasuk pusat perbelanjaan/mal termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
SE ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 11 Juli 2022. Arahan Mendagri sesuai salinan SE yang diperoleh Health Liputan6.com pada Selasa, 12 Juli 2022, percepatan vaksinasi booster ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh daerah, salah satunya menggelar layanan vaksinasi di tempat umum.
Langkah percepatan vaksinasi booster yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, sebagai berikut:
1. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
2. Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
3. Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat.
Â
Advertisement
Cari Sentra Vaksinasi COVID-19
Adanya kewajiban booster untuk perjalanan dan beraktivitas, Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat jauh-jauh hari mendatangi sentra vaksinasi COVID-19 terdekat untuk dibooster.
"Segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat untuk mendapatkan booster. Anda dapat mencarinya dengan memanfaatkan teknologi internet seperti Google Maps untuk mencari informasi sentra vaksinasi terdekat," ujarnya.
"Bisa mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah yakni rumah sakit dan puskesmas ataupun rumah sakit swasta. Wajib vaksin booster ini tidak hanya untuk syarat perjalanan, melainkan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik."
Pencarian lokasi vaksinasi COVID-19 khusus fasilitas kesehatan (faskes) juga dapat diakses publik melalui situs https://covid19.go.id/faskesvaksin. Dalam situs tersebut, masyarakat dapat menemukan sentra vaksinasi faskes terdekat dengan meng-klik nama provinsi dan kabupaten/kota sesuai domisili masing-masing.
Jika sudah meng-klik provinsi, maka otomatis akan tertera daftar kabupaten/kota yang dimaksud. Pilih kabupaten/kota, lalu klik 'Cari Sekarang.' Selanjutnya, laman akan menampilkan daftar faskes yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.FOTO: Vaksinasi Booster Sebagai Syarat
Booster untuk Melindungi Masyarakat
Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan distribusi vaksin booster ke setiap daerah. Hal ini sejalan dengan sosialisasi aktif ke masyarakat terkait pentingnya vaksinasi COVID-19.
Salah satu cara Pemerintah meningkatkan cakupan vaksinasi booster, terang Wiku Adisasmito, dengan menerapkan wajib vaksin dalam berkegiatan.
"Sebagaimana dengan negara lain, Indonesia juga terus berupaya meningkatkan resiliensi terhadap dinamika penularan virus dengan meningkatkan cakupan vaksin, khususnya booster terus menerus," kata Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Wiku mengingatkan vaksinasi booster demi melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan masyarakat seperti lansia, orang dengan komorbid hingga anak-anak.
"Terlepas dari aturan yang ada, masyarakat perlu memahami bahwa divaksin booster semata-mata agar kita dan orang terdekat, khususnya populasi berisiko lebih terproteksi dari penularan virus, termasuk kasus varian baru," pungkasnya.
Reporter:Â Alma Fikhasari/Merdeka
Advertisement