Sukses

Yakin Dugaan Pembunuhan Berencana, Keluarga Brigadir Yoshua Bawa Bukti Video ke Bareskrim

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak menyatakan berupaya membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga menyebabkan Brigadir Yoshua meninggal dunia.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak menyatakan berupaya membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga menyebabkan Brigadir Yoshua meninggal dunia. Sejumlah barang bukti yang disertakan salah satunya video rekaman luka sayatan di jasad almarhum.

"Ada bukti video, ada bukti berupa video, ada berupa bukti surat atau surat elektronik," tutur Kamarudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Kamarudin menegaskan, pihaknya membuat laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan, sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, juncto Pasal 351 KUHP.

"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 372, 374 KUHPidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelas dia.

Sementara itu, untuk terlapor dalam aduan tersebut masih dalam lidik. Adapun barang bukti video berdasarkan temuan keluarga, juga pihak kuasa hukum.

"Orang tuanya tadinya kita harapkan ikut (saat pelaporan), tapi masih trauma jadi belum berani datang ke sini karena traumatik," Kamarudin menandaskan.

2 dari 3 halaman

Komnas HAM Sebut Kantongi Banyak Informasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui keluarga almarhum Brigadir Yoshua atau J di Jambi, dalam rangka mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan terkait kasus adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan banyak informasi, keterangan, serta dokumentasi yang terkait dengan kasus meninggalnya Brigadir J atau Yoshua.

"Komnas HAM sejak kemarin berada di Jambi ketemu sama pihak keluarga. Nah kami diberikan banyak keterangan, kami diberikan banyak foto, kami diberikan banyak video, dan yang paling penting dalam konteks itu adalah kami diberikan konteks. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak keluarga yang telah menerima Komnas HAM, terus memberikan keterangan, memberikan berbagai hal yang kami sebutkan," tutur Anam dalam video yang diterima Liputan6.com, Minggu (17/7/2022).

"Apa yang didapatkan Komnas HAM dalam proses ini, tentu saja Komnas HAM dapat lebih banyak dari apa yang beredar di publik, khususnya soal foto dan soal video," sambungnya.

Menurut Anam, yang paling penting dalam berbagai keterangan dan informasi, serta dokumentasi terkait kasus tersebut adalah konteks.

"Jadi foto itu diambilnya gimana, konteksnya apa, dan penjelasan dari keluarga apa itu yang penting," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Soal Peretasan

Anam juga menerima keterangan terkait soal peretasan ponsel yakni bagamana, kapan, karakter, hingga pola seperti apa yang dialami dan dirasakan oleh keluarga Brigadir J atau Yoshua.

"Yang lain lagi kami juga dapat soal polisi datang dalam jumlah banyak. Kami juga dikasih keterangan peristiwa itu backgroundnya apa, konteksnya apa, kapan waktunya, momentumnya apa, dan siapa yang datang ke sana. Kami dikasih tau semuanya sama pihak keluarga," kata Anam.

Anam memastikan, kedatangan tim Komnas HAM menemui keluarga almarhum Brigadir J atau Yoshua berbuah banyaknya keterangan yang dikumpulkan, sejak siang hingga malam.

"Nah itu menurut kami satu proses yang baik. Kami memang ini bagian dari proses awal, setelah di internal kami melakukan berbagai pendalaman. Nah ini adalah proses awal kami untuk meminta semua, apa namanya, keterangan ya," Anam menandaskan.