Sukses

Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Pastikan Penyelidikan Jalan Terus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Dia pun memastikan pengumpulan barang bukti dan saksi terus dilakukan dalam penanganan kasus adu tembak anak buah Ferdy di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Dia pun memastikan pengumpulan barang bukti dan saksi terus dilakukan dalam penanganan kasus adu tembak anak buah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi, juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan scientific, sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa yang ada ini dengan pertanggungjawaban scientific crime investigation," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Listyo sendiri belum merinci lebih jauh terkait perkembangan penanganan kasus adu tembak anggota yang dilakukan oleh tim khusus bentukannya. Namun dia memastikan seluruh hasil penyidikan akan disampaikan secara objektif dan transparan ke publik sesuai komitmen Polri yang selama ini dijaga.

"Seluruh tahapan sedang berjalan, proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti sedang berjalan," kata Listyo.

Sebelumnya, keluarga Brigadir J atau Yoshua meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI memberikan atensi terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal itu terkait kasus adu tembak anak buahnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir Yoshua.

"Jadi kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya," tutur Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua, Komarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Selain Irjen Ferdy Sambo, Kamarudin juga meminta Polri menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Supaya objektif perkara ini disidik dengan baik," jelas dia.

2 dari 2 halaman

Penyidik Diminta Sita Semua Bukti-Bukti

Selain itu, penyidik juga diharapkan menyita kendaraan yang digunakan Brigadir Yoshua bersama Irjen Ferdy Sambo dan istri selama berada di Magelang, termasuk video CCTV jalan yang merekam perjalanan mereka dari Magelang ke Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022. Termasuk semua bukti percakapan via ponsel antara Brigadir Yoshua, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo, Bharada E, hingga ajudan lainnya.

"Demikian juga melalui media, ini mohon maaf ya kami juga menyampaikan surat teguran hukum atau pernyataan teguran hukum, atau somasi, supaya media tidak lagi ikut-ikutan menyebarkan almarhum melakukan pelecahan kepada istri pimpinannya," katanya

"Kenapa itu? Tidak mungkin itu dilakukan oleh seorang ajudan, karena ajudan itu tidak mungkin bisa masuk ke rumah tanpa diperintah, dan sampai sekarang belum ada bukti yang ditunjukan untuk itu. Jadi mohon kepada semua media yang kami hormati, selaku pengontrol sosial, supaya tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang tanpa adanya bukti," Kamarudin menandaskan.