Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan investasi masih jadi polemik di masyarakat. Kali ini, korban robot trading lewat platform Net89 membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum para korban, La Ode Surya Alirman menyampaikan, Robot Trading Net89 dinaungi oleh PT SMI. Adapun jumlah korban tercatat lebih dari 200 orang dengan kerugian mencapai Rp25 miliar.
"Klien kami sudah terlalu banyak dikasih harapan, sehingga dalam laporan ini kami masukan nama-nama yang diduga terlibat aktif dalam pengelolaan Net89, terutama yang selama ini merasa aman-aman saja sudah dimasukkan dalam laporan," tutur La Ode kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Advertisement
Menurut La Ode, laporannya teregistrasi di SPKT Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0383/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Juli 2022. Dia mengatakan, masih ada berkas yang diminta polisi, namun secara keseluruhan bukti transaksi korban di robot trading Net89 sudah diserahkan ke penyidik.
Baca Juga
"Bareskrim Polri berjanji semua kasus robot trading ilegal akan ditindaklanjuti dan mengharapkan agar semua korban bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian, untuk memberikan data-data yang lengkap dan bukti transaksi supaya memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan," jelas advokat LQ Indonesia Lawfirm itu.
Sejauh ini, lanjut La Ode, pengurus PT SMI dinilai belum beritikad baik untuk menuntaskan kerugian para korban. Bahkan, ada para pengurusnya yang masih membuat video janji-janji bahwa Robot Trading Net89 aman sebagai tempat investasi.
"Kasus robot trading ini harus dikawal supaya tidak ada lagi yang menjadi korban. Tujuannya kan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan investasi bodong, untuk itu masyarakat harus waspada," La Ode menandaskan.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Trading ATG Dilaporkan
Â
Robot trading Auto Trade Gold (ATG) dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran diduga merugikan sebanyak 141 orang dengan nominal mencapai Rp15 miliar.
Aduan tersebut masuk pada hari ini, Sabtu (18/6/2022), dengan Laporan Polisi (LP) Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Kuasa hukum pelapor, Adi Gunawan menyampaikan, sebenarnya sudah ada somasi dari para korban kepada pihak robot trading Auto Trade Gold selaku pengelola robot trading tersebut.
"Sebelum membuat Laporan Polisi, kami telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama, namun somasi kami tidak mendapat tanggapan serta itikad baik dari pihak ATG, sehingga kami melangkah dan menempuh upaya hukum yaitu membuat LP di Mabes Polri," tutur Adi kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).
Adi menyebut, usai mendapatkan surat kuasa khusus dari para korban, pihaknya dari LQ Indonesia Lawfirm langsung mengambil langkah hukum demi menuntut hak-hak klien.
"Kami harap Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cepat, sehingga terlapor dapat cepat ditangkap," papar Adi.
Sejauh ini, menurut Adi, pihaknya turut menangani klien dari kasus dugaan penipuan investasi berskema ponzi lainnya yang kini masih terus diusut kepolisian.
Kasus-kasus tersebut di antaranya seperti robot trading DNA Pro, Farenheit, dan Millioner Prime.
"Para korban berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ATG dengan baik dan seksama dan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban," Adi menandaskan.
Advertisement