Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Metro Depok merazia kendaraan di sejumlah jalan Kota Depok.
Petugas gabungan merazia kendaraan roda dua maupun roda empat yang terparkir di trotoar atau melanggar marka jalan.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, operasi parkir liar rutin dilaksanakan pihaknya. Namun sejak awal Juli Satlantas Polres Metro Depok bergabung membantu penertiban parkir liar di sejumlah jalan Kota Depok.
“Iya untuk operasi parkir liar kami masih menemukan puluhan kendaraan parkir bukan pada tempatnya,” ujar Eko kepada Liputan6.com, Senin (18/7/2022).
Eko menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, sejak Januari hingga awal Juni, Dishub Kota Depok telah memberikan himbauan kepada puluhan pengendara bermotor maupun roda empat. Namun pada Juni hingga Juli telah memberikan penindakan kepada pengendara parkir liar.
“Pada awal Juni sebanyak 19 unit kendaraan roda empat digembok ban,” jelas Eko.
Eko mengungkapkan, pada awal Juli hingga saat ini sebanyak 38 kendaraan roda empat diberikan penggembokan ban. Sedangkan pada roda dua sebanyak 42 kendaraan diberikan penggembosan ban.
“Ada 42 motor yang kita kempeskan bannya karena parkir bukan pada tempatnya,” ungkap Eko.
Tetap Ada Himbauan
Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok melakukan operasi parkir liar di Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Juanda, dan Jalan Arif Rahman Hakim. Selain itu, Jalan Nusantara dan Jalan Siliwangi tidak luput penggembokan ban.
“Pada operasi kami kali ini tetap kami memberikan himbauan dan penindakan,” ucap Eko.
Dishub Kota Depok tidak serta merta memberikan penindakan kendaraan parkir liar. Dishub Kota Depok telah meminta pengendara untuk memindahkan kendaraanya namun apabila pengendara tidak segera memindahkan kendaraan akan diberikan penindakan.
“Mereka yang terjaring karena parkir di trotoar dan melanggar marka jalan,” terang Eko.
Advertisement
Parkir di Area yang Tepat
Eko meminta, para pemilik kendaraan dapat memarkirkan di lokasi parkir yang benar.
Untuk Jalan Raya Margonda terdapat beberapa kantong parkir yang disediakan pihak ketiga, sehingga pengendara dapat memarkirkan di lokasi yang disediakan.
“Kami meminta pengendara memanfaatkan kantong parkir seperti di dekat Pemkot Depok maupun di Pemkot Depok,” pungkas Eko.