Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani menahan para tersangka kasus korupsi. Menurut Boyamin, penahanan tidak bisa dihalangi jika seorang tersebut sudah berstatus tersangka.Â
"KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," kata Boyamin, Senin, (18/7/2022).Â
Boyamin menuturkan, KPK bisa saja menahan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming yang kini sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kendati saat ini Mardani masih menempuh jalur praperadilan.
Advertisement
Baca Juga
Boyamin mencontohkan KPK dalam pengalamannya sudah pernah melakukan hal serupa saat kasus megakorupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Sebagai contoh KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus e-KTP meskipun Setya Novanto melakukan upaya praperadilan tahun 2015," katanya.Â
Saat ini, Mardani Maming tidak hanya dijerat kasus suap oleh KPK melainkan juga gratifikasi pada perkara yang sama. Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media.
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut Ali, dugaan gratifikasi dilakukan juga saat Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Ali memastikan, KPK mengantongi sejumlah bukti terkait hal itu sejumlah temuan dan keterangan saksi.
"KPK telah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian  ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali menutup.
KPK Segera Kirim Surat Panggilan Kedua
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua terhadap Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)Â Mardani Maming.
Pemanggilan terhadap Maming dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Berdasarkan informasi, Maming akan dipanggil sebagai tersangka pada Kamis, 21 Juli 2022. Maming diminta tak lagi mangkir dari panggilan di Gedung KPK.
Menurut Ali, alasan kuasa hukum terkait ketidakhadiran Maming dalam pemeriksaan sebelumnya, Kamis, 14 Juli 2022 tidak dibenarkan secara hukum. Saat itu kuasa hukum meminta KPK tak memanggil Bendum PBNU itu lantaran masih menjalani proses hukum praperadilan.
"Informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan," kata Ali.
Â
Advertisement
Praperadilan Tak Halangi Upaya Penyidik KPK
Ali menyebut, proses praperadilan tidak menghalangi upaya penyidik dalam mengusut kasus ini. Maka dari itu, Ali mengultimatum Mardani Maming menghadiri pemeriksaan berikutnya.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," kata Ali.
Diketahui, Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendum PBNU itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.
"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 12 Juli 2022.