Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 106,63 kilogram ikan segar asal Jepang (Fresh Hirame) dan 300 ekor lobster (American Lobster) asal Amerika Serikat, dimusnahkan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Instalasi Karantina Ikan BKIPM Jakarta I Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Senin (18/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Kepala BKIPM Jakarta I Heri Yuwono mengatakan, pemusnahan terhadap hasil perikanan impor tersebut dilakukan karena ditemukan hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) baik saat dilakukan pemeriksaan di laboratorium BKIPM Jakarta I dan uji banding ke Balai uji Standar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
"Hari ini kita memusnahkan ikan Hirame karena ditemukan HPIK jenis Viral haemorrhagic septicaemia (VHS) yang disebabkan oleh infeksi virus patogen Viral haemorrhagic septicaemia virus (VHSV) sedangkan pada American Lobster ditemukan HPIK jenis Infection With White Spot Syndrome Virus (WSSV) yang disebabkan oleh infeksi virus patogen White Spot Syndrome Virus," kata Heri dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Dia menjelaskan, virus yang ditemukan di ikan asal Jepang dan Amerika tersebut dapat menginfeksi ikan air laut dan air tawar, serta dapat menyebabkan kematian dengan tingkat kematian mencapai 90 persen.
“Dengan kemampuan menginfeksi ikan air laut dan tawar maka risiko penularan virus ini sangat tinggi, hal ini tentunya sangat berbahya untuk kelangsungan budidaya ikan-ikan air tawar dan laut di Indonesia seperti budidaya sidat, belut, betutu, maupun ikan kerapu. Oleh karena itu virus ini harus dicegah agar tidak masuk dan menyebar ke dalam wilayah perairan Indonesia,” jelas Heri.
Ada Sirip Ikan Hiu
Selain ikan impor dari Jepang dan Amerika Serikat, petugas juga memusnahkan media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen pemasukan (impor) diantaranya sirip hiu (Prionace glauca) sebanyak 7,001kg, Gelembung renang (fish maw) sebanyak 8kg.
Selain itu ada ikan teri sebanyak 17, 7kg, ikan bilis sebanyak 12,6kg, ikan asap sebanyak 4,5kg serta ikan jambal sebanyak 9,8kg.
“Media pembawa tersebut merupakan penyerahan dari hasil penegahan oleh Bea dan cukai Soekarno Hatta dalam kurun waktu Januari 2021 – Juni 2022, berasal dari beberapa negara, diantaranya USA, Afrika, Turki, dan Korea Selatan yang dibawa para penumpang yang hendak masuk ke Indonesia, tanpa dilaporkan dan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan negara asal serta dokumen yang dipersyaratkan,” tutur Heri.
Advertisement