Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Kata Santoso, penonaktifan Ferdy Sambo diperlukan agar tidak ada konflik kepentingan dalam pengusutan kasus dugaan adu tembak dua anggota polisi di rumahnya.
Baca Juga
Adapun insiden baku tembak antara Bharada E alias RE dan Brigadir J alias Yoshua ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Brigadir Yoshua tewas dalam insiden ini. Sementara Kepolisian menyebut, peristiwa ini dipicu dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam.
Advertisement
“Mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas penonaktifan Irjen Ferdi Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Dengan adanya kasus ini agar tidak ada konflik interest (konflik kepentingan) antara penyidik dengan pihak Propam Porli,” kata Santoso kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Politikus Partai Demokrat itu menyebut, keputusan Kapolri Sigit tepat dan bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan kasus hukum yang terjadi di rumah Ferdy Sambo, agar lebih transparan. Pasalnya kasus ini menjadi perhatian masyarakat.
“Tindakan Kapolri ini, saya yakin akan mempercepat proses penyidikan kasus ini secara profesional serta transparan pada publik,” ujarnya.
DPR Minta Jangan Ada Intimidasi ke Keluarga Brigadir Yoshua
Selain itu, Santoso meminta polisi tidak melakukan intimidasi terhadap keluarga Brigadir Yoshua selama proses penyidikan kasus. Sebab menurut kuasa hukum Brigadir Yoshua, terdapat intimidasi terhadap keluarga.
“Atas peristiwa ini dan pelaporan oleh kuasa hukum almarhum Brigadir Yoshua dengan laporan adanya pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir Yoshua, saya meminta pihak Polri tidak melakukan intimidasi kepada keluarga korban,” kata dia.
Santoso menegaskan, cara-cara intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap keluarga Brigadir Yoshua, tentunya akan mencoreng citra Korps Bhayangkara ke depannya sebagai pengayom masyarakat.
“Karena cara-cara seperti itu akan mencoreng institusi Polri di mata rakyat. Seluruh anggota Polri harus menghormati proses penyidikan ini,”tegasnya.
Advertisement
Kapolri Resmi Nonaktifkan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan ini berkaitan dengan kasus adu tembak yang berujung meninggalnya Brigadir Yoshua.
"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul tentunya ini akan berdampak terhadap proaes penyidikan yang kita lakukan. Oleh karena itu, malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebur saya serahkan ke Pak Wakapalori," ujar Listyo di Mabes Polri, Senin 19 Juli 2022.
Adapun, Keluarga Brigadir J atau Yoshua meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI memberikan atensi ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu terkait kasus adu tembak anak buah Ferdy di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir Yoshua.
"Jadi kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya," tutur kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Komarudin Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022.