Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Suripto Bambang Setyadi telah memasuki masa purna bakti per 1 Februari 2013. Suripto telah bertugas selama 5 tahun sejak dilantik menjadi Sekjen KPU pada 7 Januari 2008.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Sekjen KPU adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan dan pencalonannya diusulkan oleh KPU, dengan berkonsultasi kepada pemerintah sebanyak 3 orang kepada Presiden. Kemudian Presiden menetapkan 1 orang sesuai dengan Keputusan Presiden.
Sebelumnya KPU menggelar sejumlah tes kepada 9 calon Sekjen KPU. Mereka adalah Muhammad Dimyati, Reifeldi, Syarifuddin Side, Resman, Yuhardi R Jusuf, Arief Rahman Hakim, Andi Pangerang Moenta, Noor Sidharta, serta Rizari. 9 Calon Sekjen KPU itu mengerucut menjadi 3 nama, yang kemudian diserahkan kepada Presiden SBY, hingga SBY menunjuk Arief Rahman Hakim.
Pada 1 Februari 2013, KPU secara resmi melantik Sekjen yang baru, Arief Rahman Hakim. "Berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia nomor 16/M/2013 tertanggal 30 Januari 2013, Bambang Suripto Setyadi resmi digantikan oleh Arief Rahman Hakim," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat melantik Arif di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Sebelum dilantik menjadi Sekjen KPU, Arief menjabat Direktur Bina Sertifikasi Profesi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP). Arief lahir di Brebes, 12 Maret 1966. Dia memulai karier sebagai PNS sejak 1992.
Bapak 3 anak ini menamatkan pendidikan S1 Teknik Industri di Institute Teknologi Bandung (ITB) pada 1990, kemudian S2 Policy Economic di University of Illimois di Urbana, Champaign, USA, pada 1999.
Arief juga mendapatkan penghargaan dari Bappenas berupa Satyalencana Karya Satya X pada 2003 dan Satyalencana Karya Satya pada 2012.
Dia juga aktif sebagai Dewan Pembina Yayasan Al Fatihah Izatul Umah Al Qudwah, organisasi kemasyarakatan dengan aktivitas membantu pendidikan dasar dan pembinaan usaha mikro masyarakat kurang mampu. Arief juga menjadi Sekretaris Jenderal di Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), organisasi profesi ahli pengadaan dengan jumlah DPD tersebar di 15 provinsi.(Sss)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Sekjen KPU adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan dan pencalonannya diusulkan oleh KPU, dengan berkonsultasi kepada pemerintah sebanyak 3 orang kepada Presiden. Kemudian Presiden menetapkan 1 orang sesuai dengan Keputusan Presiden.
Sebelumnya KPU menggelar sejumlah tes kepada 9 calon Sekjen KPU. Mereka adalah Muhammad Dimyati, Reifeldi, Syarifuddin Side, Resman, Yuhardi R Jusuf, Arief Rahman Hakim, Andi Pangerang Moenta, Noor Sidharta, serta Rizari. 9 Calon Sekjen KPU itu mengerucut menjadi 3 nama, yang kemudian diserahkan kepada Presiden SBY, hingga SBY menunjuk Arief Rahman Hakim.
Pada 1 Februari 2013, KPU secara resmi melantik Sekjen yang baru, Arief Rahman Hakim. "Berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia nomor 16/M/2013 tertanggal 30 Januari 2013, Bambang Suripto Setyadi resmi digantikan oleh Arief Rahman Hakim," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat melantik Arif di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Sebelum dilantik menjadi Sekjen KPU, Arief menjabat Direktur Bina Sertifikasi Profesi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP). Arief lahir di Brebes, 12 Maret 1966. Dia memulai karier sebagai PNS sejak 1992.
Bapak 3 anak ini menamatkan pendidikan S1 Teknik Industri di Institute Teknologi Bandung (ITB) pada 1990, kemudian S2 Policy Economic di University of Illimois di Urbana, Champaign, USA, pada 1999.
Arief juga mendapatkan penghargaan dari Bappenas berupa Satyalencana Karya Satya X pada 2003 dan Satyalencana Karya Satya pada 2012.
Dia juga aktif sebagai Dewan Pembina Yayasan Al Fatihah Izatul Umah Al Qudwah, organisasi kemasyarakatan dengan aktivitas membantu pendidikan dasar dan pembinaan usaha mikro masyarakat kurang mampu. Arief juga menjadi Sekretaris Jenderal di Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), organisasi profesi ahli pengadaan dengan jumlah DPD tersebar di 15 provinsi.(Sss)