Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengagendakan ekspose internal terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020. Hal itu demi menelusuri berbagai kebutuhan penyidikan untuk menjerat tersangka dalam perkara tersebut.
"Baru rencana mau ekspose internal dulu. Ya kan kita sudah ada proses ini, Pak mau ekspose dulu, hayuk, nanti kurang apa. Nanti coba kita lihat," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Supardi sempat menyatakan adanya calon tersangka berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik. Namun begitu, Kejagung ingin nantinya dapat mengungkap ke publik secara lebih menyeluruh, baik soal tersangka maupun temuan fakta di lapangan.
Advertisement
"Makanya kita lihat dulu," kata Supardi.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020. Sejauh ini, sudah sebanyak 40 saksi diperiksa perihal perkara tersebut.
"Waskita kan baru, kita masih itu kan itemnya banyak, kemarin kan baru beberapa item, kita mau itemnya biar banyak. Jadi biar nggak, apa, paling nggak kan item gitu lho karena dugaannya kan itemnya, perbuatannya, nggak satu item tok," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Kejagung Masih Butuh Keterangan Internal dan Eksternal
Menurut Supardi, pihaknya masih terus mendalami berbagai aspek demi menjerat para tersangka sekaligus. Hal tersebut menjadi bagian dari kebijakan penyidik dalam mengambil keputusan.
"Masih (pendalaman terus), lumayan. Tadi saya kontrol, Pak tanggung, kalau item ini saja sudah ketemu, sudah jelas ini siapa. Cuma kita ya masa itu saja, ya iya lah, yasudah. Masih banyak. Kan yang diperiksa kan sudah 40-an orang lebih. Itu kan masih itemnya belum banyak. Kita mencoba item yang banyak dulu," jelas dia.
Supardi menyebut, penyidik tentu masih membutuhkan berbagai keterangan dari pihak internal PT Waskita Beton Precast. Adapun 40 saksi yang telah diperiksa berasal dari internal dan eksternal perusahaan.
"Iya, ini kan nanti item yang lain kan orangnya lain lagi. Bisa sama, bisa orang lain lagi. Bisa item pengadaan tanah, macam-macam lah. Sudah (ada titik terang), yang item yang sudah jalan sudah. Pokoknya ada lah itemnya yang sudah ketemu itu kira-kira yang bertanggung jawab siapa itu kita sudah bisa sisir lah. Cuma kan kita tidak bisa hanya membagi sebagian-sebagian," Supardi menandaskan.
Advertisement
Status Perkara Naik ke Penyidikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
"Resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan," tutur Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Mei 2022.
Menurut Ketut, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast, terdapat penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan di beberapa kegiatannya.
"Diperkirakan kerugian Rp 1,2 triliun," jelas dia.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro-Serang pada 19 Mei 2022.
"Kami amankan ribuan dokumen-dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi," Ketut menandaskan.
KPK Eksekusi Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast
Sementara itu, Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu, 23 Maret 2022.
Eksekusi ke Lapas Sukamiskin ini didasari putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.
Ali mengatakan, KPK akan menagih denda Rp 200 juta yang dijatuhkan hakim terhadap Jarot. Denda itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ali.
KPK juga bakal menagih kewajiban pidana pengganti sebesar Rp 7,1 miliar ke Jarot. Pidana pengganti ini wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis inkracht.
"Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.
Advertisement