Liputan6.com, Jakarta - Pada Minggu 17 Juli 2022, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui keluarga almarhum Brigadir Yoshua atau J di Jambi.
Hal tersebut dilakukan Komnas HAM untuk mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan terkait kasus adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pihaknya telah mendapatkan banyak informasi, keterangan, serta dokumentasi yang terkait dengan kasus meninggalnya Brigadir J atau Yoshua.
"Komnas HAM sejak kemarin berada di Jambi ketemu sama pihak keluarga. Nah kami diberikan banyak keterangan, kami diberikan banyak foto, kami diberikan banyak video, dan yang paling penting dalam konteks itu adalah kami diberikan konteks," ujar Anam dalam video yang diterima Liputan6.com, Minggu 17 Juli 2022.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak keluarga yang telah menerima Komnas HAM, terus memberikan keterangan, memberikan berbagai hal yang kami sebutkan," sambung dia.
Menurut Anam, apa yang didapatkan Komnas HAM dalam proses tersebut, tentu saja Komnas HAM dapat lebih banyak dari apa yang beredar di publik, khususnya soal foto dan soal video.
Anam menyebut, yang paling penting dalam berbagai keterangan dan informasi, serta dokumentasi terkait kasus tersebut adalah konteks, termasuk keterangan keluarga Brigadir J yang mengaku ada pihak meretas telepon seluler.
"Jadi foto itu diambilnya gimana, konteksnya apa, dan penjelasan dari keluarga apa itu yang penting," papar Anam.
Berikut 5 hal terkait Komnas HAM yang menemui keluarga almarhum Brigadir Yoshua atau J di Jambi dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Kumpulkan Berbagai Informasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui keluarga almarhum Brigadir Yoshua atau J di Jambi, dalam rangka mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan terkait kasus adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan banyak informasi, keterangan, serta dokumentasi yang terkait dengan kasus meninggalnya Brigadir J atau Yoshua.
"Komnas HAM sejak kemarin berada di Jambi ketemu sama pihak keluarga. Nah kami diberikan banyak keterangan, kami diberikan banyak foto, kami diberikan banyak video, dan yang paling penting dalam konteks itu adalah kami diberikan konteks," ujar Anam dalam video yang diterima Liputan6.com, Minggu 17 Juli 2022.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak keluarga yang telah menerima Komnas HAM, terus memberikan keterangan, memberikan berbagai hal yang kami sebutkan," sambung dia.
Advertisement
2. Cari Tahu soal Foto dan Video hingga Peretasan Ponsel
Menurut Anam, setelah bertemu langsung dengan pihak keluarga, Komnas HAM mendapat banyak keterangan, khususnya terkait video dan foto yang beredar di publik tentang kematian Brigadir J.
"Apa yang didapatkan Komnas HAM dalam proses ini, tentu saja Komnas HAM dapat lebih banyak dari apa yang beredar di publik, khususnya soal foto dan soal video," ucap dia.
Menurut Anam, yang paling penting dalam berbagai keterangan dan informasi, serta dokumentasi terkait kasus tersebut adalah konteks.
"Jadi foto itu diambilnya gimana, konteksnya apa, dan penjelasan dari keluarga apa itu yang penting," terang dia.
3. Komnas HAM Dapat Informasi soal Polisi Datang dalam Jumlah Besar
Tidak hanya itu, lanjut Anam, Komnas HAM juga mendapat keterangan adanya polisi yang datang dalam jumlah besar ke rumah keluarga korban Brigadir J di Jambi.
Komnas HAM menyambut baik informasi, keterangan, serta video maupun foto yang diberikan oleh pihak keluarga Brigadir J. Hal itu diperlukan untuk mengungkap peristiwa sebenarnya terkait kematian Brigadir J.
Langkah yang dilakukan Komnas HAM tersebut merupakan tahapan awal dalam mengungkap kasus baku tembak pada Jumat (7/8).
Sebagaimana diketahui, Polri melibatkan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengusut kasus baku tembak sesama anggota polisi di rumah dinas Ferdy Sambo. Polri dan Komnas HAM akan bekerja sesuai tugas, wewenang, dan fungsinya masing-masing sesuai mandat undang-undang.
Advertisement
4. Komnas HAM Pastikan Dapat Banyak Keterangan
Anam juga menerima keterangan terkait soal peretasan ponsel yakni bagamana, kapan, karakter, hingga pola seperti apa yang dialami dan dirasakan oleh keluarga Brigadir J atau Yoshua.
"Yang lain lagi kami juga dapat soal polisi datang dalam jumlah banyak. Kami juga dikasih keterangan peristiwa itu backgroundnya apa, konteksnya apa, kapan waktunya, momentumnya apa, dan siapa yang datang ke sana. Kami dikasih tau semuanya sama pihak keluarga," kata Anam.
Anam memastikan, kedatangan tim Komnas HAM menemui keluarga almarhum Brigadir J atau Yoshua berbuah banyaknya keterangan yang dikumpulkan, sejak siang hingga malam.
"Nah itu menurut kami satu proses yang baik. Kami memang ini bagian dari proses awal, setelah di internal kami melakukan berbagai pendalaman. Nah ini adalah proses awal kami untuk meminta semua, apa namanya, keterangan ya," terang dia.
5. Komnas HAM Bakal Temui Ferdy Sambo dan Istri
Terakhir menurut Anam, Komnas HAM berencana meminta keterangan dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dua anak buahnya yang adu tembak di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa itu, Brigadir J meninggal dunia dan Bharada E diamankan petugas.
Anam menyampaikan pihaknya telah menemui keluarga almarhum Brigadir J di Jambi untuk meminta sejumlah keterangan terkait kasus tersebut.
"Dan ini langkah pertama kami, jadi bertemu dengan keluarga adalah langkah pertama kami. Habis itu kami pasti akan panggil teman-teman di pihak yang lain, teman-teman polisi, teman-teman siber, dan sebagainya. Termasuk juga pihak dari Pak Sambo Irjen Pol," tutur Anam..
Selain Ferdy Sambo, lanjut Anam, pihaknya juga akan memanggil istri dari Kadiv Propam Polri tersebut yakni Putri Candrawathi. Sejauh ini, sosok tersebut memang belum pernah muncul ke publik.
"Sambil termasuk kami berharap juga apa namanya akan bertemu dengan pihak istrinya, khususnya kalau memang dibutuhkan pendampingan psikologis macam-macam pastinya kami akan setuju dan kami hormati itu," ucap dia.
Advertisement
6. Komnas HAM Akan Minta Keterangan Polisi hingga Dokter Forensik Termasuk Masyarakat
Selain itu, lanjut Anam, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari dokter forensik, polisi, dan tim siber yang menangani kasus tersebut, bahkan Ferdy Sambo pun tak luput untuk dimintai keterangan atas kematian Brigadir J.
"Pengumpulan data-data dan keterangan dari berbagai pihak tersebut sangat dibutuhkan agar peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dapat semakin jelas diungkap," ucap dia.
Anam menyatakan, rangkaian pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pencarian titik terang kasus baku tembak anggota Propam Polri. Dia pun membuka pintu untuk segala informasi yang bisa diberikan oleh masyarakat perihal kasus tersebut.
"Sekali lagi, Komnas HAM bekerja dan bergerak secara imparsial. Bekerja dan bergerak secara objektif. Oleh karenanya kami mau masuk dan mendalami tahapan-tahapan itu berdasarkan fakta. Jika banyak yang menyumbang pikiran soal analisis soal motif, dan sebagainya nanti prosesnya. Jadi kami tidak berangkat dari motif, tapi kami berangkat dari jejak-jejak fakta yang ada. Termasuk nanti kalau dan jika dibutuhkan kami akan libatkan sejumlah ahli," Anam menandaskan.
Komnas HAM diketahui telah lebih dulu mengumpulkan informasi atau keterangan dari keluarga Brigadir J di Provinsi Jambi. Langkah itu dilakukan sebagai tahap awal dalam mengusut kematian sopir dinas istri Ferdy Sambo itu.
Komnas HAM juga berharap dan mendorong masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui informasi terkait kasus tersebut, bisa menyampaikan langsung ke lembaga itu. Dia menegaskan Komnas HAM akan bekerja secara imparsial dan objektif dalam melihat kasus tersebut.
"Oleh karena itu, kami mau masuk dan mendalami tahapan ini berdasarkan fakta," jelas Anam.
Dia mengatakan Komnas HAM juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan sejumlah ahli apabila hal diperlukan.