Sukses

Polda Metro Beberkan Alasan Ambil Alih Kasus Brigadir Yoshua

Polri memeberkan alasan Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, antara Brigadir Yoshua dan Bharada E dari Polres Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo antara Brigadir Yoshua dan Bharada E dari Polres Jakarta Selatan. Saat ini kasus berdarah tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, alasan Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut, agar proses pengusutan kasus tersebut bisa lebih cepat.

"Komitmen pimpinan biar cepat terungkap secara terang benderang berdasarkan Scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah)," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (19/7/2022).

Menurut Dedi, pengambilalihan kasus yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, juga bakal didukung oleh Tim Labfor, Inafis, hingga Puslabfor.

Adapun terhadap kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini belum ada penetapan tersangka, Dedi pun mengatakan bahwa terkait tersangka penyidikan akan menjalankan sesuai prosedur yang berlaku.

"Ya sesuai prosedur," tuturnya.

Untuk diketahui jika kasus yang menewaskan Brigadir J ini terjadi pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 Wib sudah naik ke tahap penyidikan telah naik tahap penyidikan dan ditangani Polda Metro Jaya

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 2 berbunyi:

"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

 

 

 

 

2 dari 3 halaman

Kasus Brigadir Yoshua Diambil Alih Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus baku tembak tersebut nantinya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya.

"Ya betul, sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani. Tetapi penyidik Polres Metro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi" kata Dedi saat dihubungi, Selasa (19/7).

Selain itu, Dedi menegaskan, untuk kasus yang sudah ditarik ke Polda Metro Jaya yakni perbuatan pencabulan dan pengancaman.

"Sudah (naik tahap penyidikan) sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam," tegasnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari istri Kadiv Propam terkait adanya dugaan pencabulan.

Diketahui, telah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 Wib di kediaman Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

 

3 dari 3 halaman

Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri

Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan ini berkaitan dengan kasus adu tembak yang berujung meninggalnya Brigadir J atau Yoshua.

"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang kita lakukan. Oleh karena itu, malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Pak Wakapalori," ujar Listyo di Mabes Polri, Senin, 19 Juli 2022.

Aadapun Keluarga Brigadir J atau Yoshua meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI memberikan atensi ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu terkait kasus adu tembak anak buah Ferdy di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir Yoshua.

"Jadi kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya," tutur kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Komarudin Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Kamarudin meminta Polri menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Supaya objektif perkara ini disidik dengan baik," jelas dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Â