Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Erwinda, istri dari Mardani Maming, tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Diketahui, pemeriksaan Erwinda hari ini adalah yang kedua usai yang bersangkutan sempat mangkir saat pemanggilan pertama pada pekan kemarin.
Baca Juga
“Hari ini (19/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan terhadap Erwinda. Pemanggilan sebagai saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Advertisement
Selain Erwinda, KPK juga memanggil Nur Fitriani Yoea Rachman sebagai saksi dalam kasus yang sama. Diketahui, Nur Fitriani disebut sebagai istri siri dari Mardani Maming.
“Hari ini kami juga memanggil Nur Fitriani yang berstatus ibu rumah tangga sebagai saksi untuk kasus ini untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Ali.
Ali melanjutkan, orang ketiga yang juga turut diperiksa KPK hari ini adalah Muhammad Bahruddin.
Diketahui, Bahruddin selalu Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR) juga diperiksa sebagai saksi.
Gratifikasi
Diketahui, Mardani Maming saat ini tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketum HIPMI sekaligus Bendum PBNU itu juga disangkakan menerima gratifikasi.
“KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," Ali menutup.
Advertisement
Kantongi Bukti
Sebagai informasi, dugaan suap dan gratifikasi Mardani Maming dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti atas dugaan perbuatan pidana Mardani Maming ini.