Liputan6.com, Jakarta Polisi masih terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan diduga dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Adapun untuk tindak lanjut penanganan perkara tersebut salah satunya polisi dengan menggandeng pihak Kejaksaan.
"Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam penanganan ACT," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Menurut Nurul, pihaknya pada Senin, 18 Juli 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, antara lain Ahyudin selaku pendiri, mantan ketua pengurus dan Presiden Yayasan ACT, kemudian IA selaku Ketua pembina yayasan ACT, BH selaku anggota Dewan Syariah Yayasan ACT, S selaku pengawas yayasan ACT, dan AFF selaku Ketua dewan Syariah Yayasan ACT.
Advertisement
"Dalam proses penyidikan ACT, Bareskrim Polri didampingi pengawas internal," jelas dia.
Nurul menegaskan, pemeriksaan dan pendalaman kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan ACT masih terus berjalan. Tentunya, seluruh pihak terkait akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
"Bareskrim Polri juga melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT," Nurul menandaskan.
Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT ke Penyidikan
Polisi resmi menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT, perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Ahmad kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.
Ahmad belum merinci lebih lanjut terkait naiknya status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Namun dia memastikan akan transparan terkait publikasi ke masyarakat perihal perkara dugaan penyelewengan dana kemanusiaan ACT.
"Nanti bila ada perkembangan kami update kembali," kata Ahmad.
Advertisement
Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan
Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan penyelewengan dana sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dana CSR yang dikelola ACT itu diberikan oleh perusahaan Boieng untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 2018 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pendiri ACT Ahyudin dan pengurus ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana kompensasi korban Lion Air JT 610 tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa pengurus yaysan ACT dalam hal ini Ahyudin (56) selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina, serta Ibnu Khajar (47) selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu 9 Juli 2022.
Ramadhan mengungkapkan bahwa Yayasan ACT menyalurkan dana sosial kemanusiaan berupa dana sosial atau CSR dari beberapa perusahaan atau lembaga. Salah satunya kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 jenis Boeing sebagai kompensasi.
Ramadhan menyebut, total dana CSR dari Boeing yang dikelola ACT mencapai Rp 138.000.000.000.
Menurut Ramadhan, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.000, serta bantuan nontunai dalam bentuk dana CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000.
Namun dana CSR tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing. Dantaranya lembaga/yayasan harus bertaraf internasional.
Ramadhan menerangkan, pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditunjuk untuk mengelola dana sosial/CSR dari Boeing tersebut.
"Perwakilan ACT menghubungi para ahli waris korban meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR dikelola oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Di mana dana sosial/CSR diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban," terang dia.
Namun, pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.Â