Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, mengklarifikasi batalnya pelantikan Penjabat (Pj) Sekda yang dijadwalkan pada Senin 18 Juli 2022 kemarin.
Marullah menjelaskan hal tersebut terkait dengan kepulangannya menjadi lebih awal dari yang dijadwalkan sebelumnya dari Makkah, Arab Saudi.
“Saya memang memutuskan pulang ke tanah air lebih cepat daripada jadwal semula yaitu 5 Agustus 2022," kata Marullah dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Advertisement
Marullah menjelaskan dia baru mengabarkan kepulangannya sesudah tiba di Jakarta. Sehingga, terjadi miskomunikasi soal pelantikan Pj Sekda sesuai isi surat dari Mendagri, dimana Pj harus dilantik dalam 5 hari kerja sejak surat dikeluarkan.
"Karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan,” kata dia.
Berencana Lantik Sigit Wijatmoko
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana melantik Asisten Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Sigit Wijatmoko yang ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI Jakarta. Sigit disebut menggantikan Marullah yang sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci, Makkah, Arab Saudi.
Marullah menyatakan pelantikan Pj Sekda sendiri merupakan tindak lanjut tertib administrasi di mana Nota Dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 hal Permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekda.
Kemudian, Kepala BKD DKI Jakarta telah mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD).
Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda tanggal 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022.
"Sesuai ketentuan di PP No. 3 Tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan di atas 15 hari maka Plh harus diubah statusnya menjadi Pj," jelas dia.
Kemudian, atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022.
“Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah,” jelas Marullah.
Selain itu, Marullah menyampaikan bahwa rencana pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah merupakan bentuk tertib administrasi sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Hal ini didasari penugasan Sekretaris Daerah sebagai Petugas Haji Daerah tertanggal 16 Juni sampai dengan 5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Advertisement