Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, hari ini, Rabu (20/7/2022).
Selain Andi Arief, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan Deputi II BPOKK Partai Demokrat Jemmy Setiawan. Keduanya diminta bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
"Rabu (20/7) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk Terdakwa Abdul Gafur Masud dan kawan-kawan. Di antaranya Andi Arief (Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat) dan Jemmy Setiawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ali berharap Andi Arief dan Jemmy bersedia memberikan keterangan secara jujur di hadapan majelis hakim. Nantinya keterangan keduanya akan dijadikan bahan tim penuntut umum dalam menentukan tuntutan terhadap Abdul Gafur.
"Kami berharap, saksi-saksi tersebut kooperatif hadir dan memberikan keterangan di depan persidangan dengan jujur karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim jaksa," kata Ali.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Salah satu suap yang diterima Abdul Gafur diperuntukkan bagi kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan uang itu terjadi pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda.
"Atas permintaan Terdakwa Abdul Gafur melalui Asdarussalam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang Rp 1 miliar melalui Hajjrin Zainuddin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup unttuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Abdul Gafur guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6/2022).
Peran Abdul Gafur di Kasus Suap
Jaksa menyebut, Abdul Gafur menampung uang tersebut dalam rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Menurut jaksa, Abdul Gafur kerap menggunakan ATM milik Nur Afifah Balqis untuk berbagai keperluannya sebagai Bupati dan Ketua DPC Partai Demokrat.
“Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik terdakwa Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” kata dia.
Jaksa menyebut, saat Abdul Gafur terpilih menjadi Bupati PPU setelah diusung Partai Demokrat untuk periode jabatan 2018-2023, saat itu Abdul Gafur juga menduduki posisi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
Saat itu Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Abdul Gafur kemudian meminta Nur Afifah mengelola dana operasional pribadinya yang ditempatkan pada sejumlah rekening.
“Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud meminta terdakwa Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa Abdul Gafur Mas’ud pada beberapa rekening milik terdakwa Nur Afifah Balqis,” tutur Jaksa.
Advertisement
Uang Suap Juga Masuk Rekening Nur Afifah
Selain itu, uang suap yang diterima Abdul Gafur juga masuk ke dalam rekening Nur Afifah.
Jaksa menyebut, pada awal Januari 2022, Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara Muliadi menyampaikan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk menyerahkan uang kepada Abdul Gafur terkait pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel untuk proyek yang dikerjakan PT Aubry True Energy di Lawelawe Kabupaten PPU.
"Kemudian Anderiy mengirimkan uang sejumlah Rp 500 juta melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1480015776548 atas nama terdakwa Nur Afifah Balqis,” ungkap jaksa.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp 5,7 miliar. Suap berkaitan dengan proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan Abdul Gafur Mas'ud.
Suap Rp 5,7 Miliar
Jaksa menyebut, suap Rp 5,7 miliar diterima Abdul Gafur dari berbagai pihak melalui orang kepercayaannya. Jaksa merinci, Abdul Gafur menerima senilai Rp 1,8 miliar dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.
Kemudian uang sebesar Rp 250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.
Abdul Gafur juga melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro juga menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR. Serta Abdul Gafur juga menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar melalui Plt Sekda Pemkab PPU Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.
Menurut jaksa, Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemkab PPU yaitu pada Dinas PUPR. Paket penkerjaan telah dikondisikan Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Kemudian paket pekerjaa pada Disdikpora telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini.
"Serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten PPU," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement