Sukses

Gerindra: Berkaca dari Kasus Rizieq Shihab Kami Harap RKUHP Segera Disahkan

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022) pagi.

Liputan6.com, Jakarta Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022) pagi.

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menyampaikan selamat atas pembebasan Rizieq. “Kami mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq atas pembebasan bersyarat hari ini. Semoga beliau sehat dan berkumpul kembali dengan keluarga besar dalam suasana yang gembira,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Menurut Habiburokhman, apabila tahun 2019 RKUHP sudah disahkan, maka Habib Rizieq tidak bisa dipidana terkait pasal berita bohong.

“Hal tersebut karena UU Nomor 1 Tahun 1946 khususnya Pasal 14 yang menjerat Habib Rizieq dan juga menjadi momok para aktivis cenderung diterapkan secara formil. Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong bukan pada akibat yang ditimbulkan,” kata dia.

Berkaca dari kasus Rizieq Shihab, Habiburokhman berharap RKUHP dapat segera disahkan, agar tak ada korban serupa.

“Dari kasus seperti Habib Rizieq ini kami berharap publik menyadari urgensi pengesahan RKUHP secepatmya. Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-pronsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif,” tegasnya.

Anggota Komisi III itu menyebut, kini Ketentuan yang menjerat Rizieq tersebut telah dirombak total dalam Pasal 263 RKUHP yang bersifat materiil. 

“Yakni jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekedar keonaran di media massa seperti kasus test swab Habib Rizieq,” kata dia.

2 dari 2 halaman

Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menyebut Rizieq tidak bebas murni, melainkan menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Rika menyatakan Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Sejatinya, Rizieq bebas murni pada 10 Juni 2023.

"Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata dia. 

Rizieq ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Atas kasus kekarantinaan kesehatan pertama Rizieq divonis pidana penjara selama 8 bulan, sementara pidana karatina kesehatan kedua divonis 5 bulan denda Rp 20 juta. Terakhir terkait pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.