Liputan6.com, Jakarta Empat pengangguran ditangkap Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena terbukti mengedarkan ganja kering asal Aceh untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek. Ganja kering yang memiliki berat 39 kilogram itu kini diamankan polisi sebagai barang bukti.
Keempat pria tersebut berinisial JI, AD, BM, dan FS. Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, mengatakan terungkapnya jaringan pengedar ganja asal Aceh itu, berawal dari adanya pendalaman informasi terkait adanya transaksi narkobadi wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Bogor, dan Jakarta Selatan.
Baca Juga
"Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari pelaku-pelaku yang sudah ditangkap, diproses, dan dikembangkan sehingga melakukan penyisiran, empat orang pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur," tutur Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, di Mapolres Tangsel, Rabu (20/7/2022).
Advertisement
Keempat tersangka yang ditangkap itu, masing-masing memiliki peran berbeda. Mulai dari pemilik barang, pengendali barang, uang dan kurir.
"JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. AD dan BM sebagai kurir, sementara FS sebagai kurir dan pengedar," ujar Kapolres.
Di hadapan Polisi, keempat pelaku itu merupakan spesialis pengedar ganja yang merupakan asal Aceh. Keempatnya, mengaku sudah berjualan ganja selama 6 bulan terakhir.
Â
Pasal Sangkaan
"Barang bukti yang kami amankan 36 balok ganja dengan berat bersih 34.968 gram (sekitar 35 kg) dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4.116 gram (4 kg), satu timbangan digital, satu sepeda motor, dan satu mobil," katanya.
Dengan perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,"kata Kapolres.
Advertisement