Sukses

Biro Hukum: Bambang Widjojanto Masih Bagian KPK, Kok Malah Membela Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya konflik kepentingan dengan ditunjuknya Bambang Widjojanto menjadi kuas hukum Ketum HIPMI Mardani H Maming.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya konflik kepentingan dengan ditunjuknya Bambang Widjojanto menjadi kuas hukum Ketum HIPMI Mardani H Maming.

Menurut tim Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin, konflik kepentingan terjadi lantaran Bambang merupakan mantan pimpinan KPK. Ali menegaskan, mantan pimpinan KPK merupakan bagian dari lembaga antirasuah.

"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Ahmad di PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).

Ahmad menyebut, meski Bambang sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, namun antara KPK dan Bambang masih memiliki hubungan hukum. Pasalnya, KPK memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap Bambang.

"Yang bersangkutan sebagai mantan pimpinan KPK masih berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan keamanan dari termohon (KPK)," kata Ahmad.

Dia merasa heran lantaran Bambang yang masih mendapatkan perlindungan hukum dari KPK kini malah membela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.

"Di sisi lain yang bersangkutan justru menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK). Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Benturan Kepentingan

Selain itu, Bambang diketahui merupakan Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta. Menurut Ahmad, dengan membela tersangka, maka ada benturan kepentingan dalam hal ini.

"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon," kata dia.

Ahmad juga menjabarkan benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ketentuan tersebut berlaku bagi Pegawai ASN maupun Pegawai non ASN di Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya potensi benturan kepentingan harus dilaporkan ke atasan secara tertulis dan dilakukan pemeriksaan dan keputusan hasil pemeriksaan ditembuskan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pemberian kuasa dari pemohon kepada Bambang Widjojanto melanggar peraturan perundang-undangan sehingga kuasa yang diberikan pemohon kepada Bambang tidak sah dan batal demi hukum," kata Ahmad.

3 dari 3 halaman

Siap Beberkan Bukti Suap dan Gratifikasi Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam persidangan praperadilan Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini Rabu (20/7/2022).

KPK menyatakan bakal membeberkan bukti penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Ali mengatakan persidangan praperadilan rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Dalam sidang, Ali memastikan pihaknya juga akan membeberkan mekanisme hukum yang dilakukan KPK dalam menjerat Bendum PBNU itu.

"Di antaranya soal penegasan kembali bahwa apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara ini sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum," kata Ali.

Ali menyakini bukti yang dimiliki KPK bakal memenangkan praperadilan itu. Menurut Ali, praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak berdasar.

"Kami juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa pemohon dalam permohonan pra peradilan dimaksud," kata Ali.