Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Simanjuntak, mengatakan pihak keluarga dilarang untuk membuka peti jenazah almarhum. Sehingga, itu yang menjadi alasan pihaknya meminta agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatannya sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.
Adapun terdapat insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Istri Kadiv Propam disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua. Dalam kejadian tersebut, Brigadir Yoshua dinyatakan meninggal dunia.
"Karopaminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul. Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (melarang) membuka peti mayat," kata Johnson saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).
Advertisement
Johnson pun menyebut, tak hanya melanggar asas keadilan, Karopaminal juga disebutnya juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat.
"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah, Kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," sebutnya.
Â
Keluarga Brigadir Yoshua Diduda Dapatkan Intimidasi
Sementara, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap keluarga Brigadir Yoshua. Sehingga tindakan ini yang tidak etis dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum.
"Kalau Karopaminal itu terlalu keras. Kemudian dia dianggap tidak berperilaku sopan kepada kami datang ke kami sebagai Karopaminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga alamarhum, dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang hp," ungkapnya.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku binngung, karena Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan tidak bertindak sebagai polisi mengayomi. Sehingga hal ini tidak patut dicontoh oleh aparat yang lainnya.
"Masuk ke rumah tanpa izin, langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat. Apalagi beliau Karopaminal, harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," tutupnya.
Â
Advertisement
Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri
Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan ini berkaitan dengan kasus adu tembak yang berujung meninggalnya Brigadir J atau Yoshua.
"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul, tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang kita lakukan. Oleh karena itu, malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Pak Wakapalori," ujar Listyo di Mabes Polri, Senin, 19 Juli 2022.
Aadapun Keluarga Brigadir Yoshua meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI memberikan atensi ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu terkait kasus adu tembak anak buah Ferdy di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir Yoshua.
"Jadi kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya," tutur kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Komarudin Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022.
Selain Irjen Ferdy Sambo, Kamarudin meminta Polri menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Supaya objektif perkara ini disidik dengan baik," jelas dia.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Â