Sukses

DPR soal Rizieq Shihab Telah Bebas: Gunakan Pengaruhnya untuk Hal Positif

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, hari ini Rabu (20/7/2022).

Liputan6.com, Jakarta Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, hari ini Rabu (20/7/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Rizieq bisa menuai pelajaran dari apa yang menjeratnya. Bukan hanya itu saja, dia menyadari bahwa pengikut Rizieq sangatlah banyak, karena itu diminta untuk memberikan pengaruh positif.

"Tentunya dengan bebasnya Rizieq Shihab, saya berharap agar beliau bisa menuai pelajaran dari pengalamannya selama menjalani berbagai kasus hukum ini. Saya juga berharap agar beliau lebih berhati-hati dalam berbagai tindakan beliau ke depannya, karena walau bagaimanapun HRS ini memiliki pengikut, dan tentunya akan sangat baik jika beliau menggunakan pengaruhnya untuk hal-hal yang positif, damai dan menyejukkan," kata dia dalam keterangannya.

Politikus NasDem ini juga menyoroti pernyataan Rizieq soal masih banyak persoalan yang melanda Indonesia. Karena itu, dia mengajak untuk bersama-sama membenahi hal tersebut.

"Kita paham memang masih banyak terjadi ketidakadilan dan yang darurat-darurat di negara ini, makanya mari kita bersama-sama berjuang untuk menghilangkan hal-hal tersebut. Jangan kita bermaksud ingin melawan, tapi justru dengan cara-cara yang memecah belah bangsa," tukas Sahroni.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Apriyanti menyebut, Rizieq Shihab tidak bebas murni, melainkan menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Rika menyatakan, Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sejatinya, eks pentolan FPI ini baru bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang. "Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Berhak Berpendapat

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tetap berhak berpendapat di muka umum, termasuk juga memberi ceramah atau membina umat sesuai aturan yang berlaku.

Adapun Rizieq Shihab telah menghirup udara bebas, dengan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

“Beliau saya kira tetap bisa berpendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Dan saya kira tetap bisa membina umat dan mengkritik membangun yang diatur dalam undang undang itu diperbolehkan,” kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Anggota Komisi VI DPR RI juga menyampaikan selamat untuk kebebasan Rizieq Shihab. Pasalnya bebas bersyarat merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia (WNI).

“Kami mengucapkan selamat bebas bersyarat buat beliau Habib Rizieq Shihab dan memang itu hak beliau untuk bebas bersyarat,” ungkap pria yang akrab disapa Awiek ini.

 

3 dari 3 halaman

Gaungkan Revolusi Akhlak

Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif mengatakan, Rizieq Shihab mentipkan pesan kepada dirinya dan simpatisan yang saat ini sedang berjuang, untuk terus menggaungkan mengenai revolusi akhlak.

Adapun Rizieq Shihab telah menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

"Beliau tadi pesan singkatnya kepada kita semua untuk terus menggaungkan revolusi akhlak secara berakhlak untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini, InsyaAllah beliau tetap istiqomah dalam jalur dakwah amar makruf nahi munkar," ujar Slamet usai mengunjungi Rizieq Shihab di kediamannya, Petamburan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Slamet juga membeberkan kondisi mantan Imam Besar Front Pembela Islam (PFI) tersebut usai dinyatakan bebas bersyarat. Termasuk juga mengucapkan terima kasih terhadap banyak pihak.

"Alhamdulillah beliau (Rizieq Shihab) sehat, tadi juga disampaikan trima kasih juga kepada keluarga beliau oleh beliau pada pengacara dan pada semua pihak yang mendoakan beliau," katanya.