Liputan6.com, Jakarta - Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot dari jabatannya, buntut kasus baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Pada malam hari ini memutuskan untuk menonaktifkan 2 orang (anggota Polri) pertama Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto,” singkat Dedi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Advertisement
Dedi belum merinci alasan pencopotan keduanya. Namun keduanya diduga terlibat atas kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus adu tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, pencopotan keduanya juga atas desakan Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J. Menurut Kamarudin hal itu agar investigasi kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan independen.
Autopsi Ulang
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto memastikan, autopsi ulang terhadap almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan. Menurut dia, hal itu dilakukan guna menjawab keraguan keluarga dan publik akan penyebab kematian almarhum.
“Kami kawal kasus ini, kami dukung langkah ini untuk jawab keraguan atas autopsi yang dilakukan (Polri), maka permintaan untuk autopsi ulang disetujui dan akan diatur waktu pelaksanaannya,” kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Benny menambahkan, terkait autopsi ulang maka dalam waktu dekat akan ada proses ekshumasi atau menggali makam Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terkait jadwalnya, Benny belum dapat memastikan dan akan diinfokan dalam waktu dekat.
“Segera dijadwalkan ekshumasi akan segera dilaksanakan,” yakin Benny.
Benny juga memastikan, proses tersebut juga akan melibatkan tim forensik independen dan menggandeng asosiaai dokter yang ahli dalam bidang terkait.
“Tentunya akan dilibatkan forensik independen termasuk asosiasi dokter forensik itu juga kami undang. Jadi tidak hanya dari Pusdokkes Polri, ini bentuk transparansi yang dilakukan,” Benny menutup.
Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bisa membentuk tim khusus untuk melakukan visum ulang kepada kliennya.
Sebab, pihaknya mendapatkan temuan berbeda dengan penjelasan Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan penyebab kematian kliennya hanyalah luka tembak.
Advertisement