Sukses

Polisi Temukan CCTV Terkait Kematian Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap tim investigasi di lapangan menemukan sebuah CCTV yang diyakini dapat menjadi bukti kuat penyebab kematian Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Polri melalui Divisi Humas menyatakan bahwa penyidiknya bekerja maksimal untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi mengaku mulai mendapat titik terang untuk mengungkap misteri kasus tersebut. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap tim investigasi di lapangan menemukan sebuah CCTV yang diyakini dapat menjadi bukti kuat penyebab kematian Brigadir J.

“Kita sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini dan CCTV ini sedang didalami oleh tim khusus yang nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan oleh tim khusu sudah selesai,” kata Dedi kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Dedi beralasan, CCTV tidak akan dibuka sebelum waktunya agar informasi yang disampaikan dapat berjalan utuh. Sehingga, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jendral Listyo Sigit dapat maksimal bekerja dalam tugasnya masing-masing.

“Jadi dia (CCTV) tidak sepotong-sepotong, juga akan menyampaikan secara komperhensif apa yang telah dicapai Tim Khusus yang ditentukan Bapak Kapolri,” jelas Dedi.

 Dedi memastikan, Kapolri Jendral Listyo Sigit memiliki komitmen kuat untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J agar kesimpangsiuran dan opini liar publik dapat terjawab dengan berdasarkan data yang akuntabel, transparan dan independen.

“Sekali lagi bapak Kapolri mendengarkan seluruh apa yang menjadi aspirasi di masyarakat dan juga komitmen dari pimpinan polri dalam rangka menjaga tim untuk menunjukkan kinerjanya yang maksimal,” Dedi memungkasi.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

Kasus Ditarik ke Bareskrim

Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, diketahui membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Laporan itu diketahui, sudah terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, per tanggal 18 Juli 2022.

“Kami diundang penyidik dari Dirtipidum Subdit I Bareskrim Polri. Tujuan kami untuk gelar perkara dugaan awal tentang laporan kami tentang dugaan pembunuhan berencana,” kata Kamarudin kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto memastikan laporan terkait sudah ditindaklanjuti. Menurut dia, pihak kepolisian bersama Kompolnas dan pihak pengacara sudah melangsungkan gelar perkara.

“Tadi sudah disampaikan kasus di Polda ditarik ke Bareksrim,“ ujar Benny saat kepada wartawan di tempat yang sana namun dalam waktu terpisah.

Benny meyakini, pemeriksaan dilakukan oleh Bareksrim Polri akan berjalan lebih efektif. Selain itu, Bareskrim juga diharapkan bisa menangani proses investigasi berdasarkan scientific crime investigation.

“Untuk memudahkan proses penanganan karena ini kasus kait-mengkait dan tentunya diharapkan kalau di sini (Bareksrim) akan jauh lebih efektif karena akan didukung dengan personel yang memadai dan juga dukungan pemeriksaan secara scientific,” jelas Benny.

Senada, Kadiv Humas Polri Irjen Deddy Prasetyo juga mebenarkan kalau laporan pihak pengacara almarhum Brigadir J sudah diterima dan dilakukan gelar perkara sore hari tadi.

“Ya (sudah dilakukan gelar perkara),” singkat jenderal bintang dua ini membenarkan.

 

3 dari 3 halaman

Autopsi Ulang

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto memastikan, autopsi ulang terhadap almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan. Menurut dia, hal itu dilakukan guna menjawab keraguan keluarga dan publik akan penyebab kematian almarhum.

“Kami kawal kasus ini, kami dukung langkah ini untuk jawab keraguan atas autopsi yang dilakukan (Polri), maka permintaan untuk autopsi ulang disetujui dan akan diatur waktu pelaksanaannya,” kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Benny menambahkan, terkait autopsi ulang maka dalam waktu dekat akan ada proses ekshumasi atau menggali makam Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terkait jadwalnya, Benny belum dapat memastikan dan akan diinfokan dalam waktu dekat.

“Segera dijadwalkan ekshumasi akan segera dilaksanakan,” yakin Benny.

Benny juga memastikan, proses tersebut juga akan melibatkan tim forensik independen dan menggandeng asosiaai dokter yang ahli dalam bidang terkait.

“Tentunya akan dilibatkan forensik independen termasuk asosiasi dokter forensik itu juga kami undang. Jadi tidak hanya dari Pusdokkes Polri, ini bentuk transparansi yang dilakukan,” Benny menutup.

Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bisa membentuk tim khusus untuk melakukan visum ulang kepada kliennya.

Sebab, pihaknya mendapatkan temuan berbeda dengan penjelasan Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan penyebab kematian kliennya hanyalah luka tembak.