Sukses

Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 M

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Praperadilan yang menggugat keabsahan status tersangka Mardani Maming yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Praperadilan yang menggugat keabsahan status tersangka Mardani Maming yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam lanjutan persidangan tersebut, Tim Biro KPK Ahmad Burhanudin mengatakan jika mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu diduga telah menerima suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya dengan nilai mencapai lebih dari Rp 104 miliar.

“Rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822,” kata Burhan saat persidangan, Rabu 20 Juli 2022.

Burhan memastikan, sudah dikantongi bukti permulaan yang cukup terkait temuan tersebut oleh penyelidik KPK dalam kasus ini.

"Uang itu disalurkan sejak 20 April 2015 hingga 17 september 2021, atau selama tujuh tahun," jelas Burhan.

Diberitakan sebelumnya, saat ini Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu tidak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pria yang juga menjabat sebagai Ketum HIPMI itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh KPK.

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 12 Juli 2022.

 

2 dari 3 halaman

Dugaan Gratifikasi

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," jelas Ali.

Sebagai informasi, sejumlah saksi sudah dipanggil KPK untuk diperiksa terkait Mardani Maming, seperti Muhammad Bahruddin yang disebut sebagai paman dari Maming. Dia diduga ditunjuk Maming sebagai direktur sejumlah perusahaan tambang.

Selain itu, KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Maming, Erwinda Mardani dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Namun, keduanya belum juga memenuhi panggilan KPK.

 

3 dari 3 halaman

KPK Siap Beberkan

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam persidangan praperadilan Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini Rabu (20/7/2022).

KPK menyatakan bakal membeberkan bukti penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Ali mengatakan persidangan praperadilan rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Dalam sidang, Ali memastikan pihaknya juga akan membeberkan mekanisme hukum yang dilakukan KPK dalam menjerat Bendum PBNU itu.

"Di antaranya soal penegasan kembali bahwa apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara ini sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum," kata Ali.

Ali menyakini bukti yang dimiliki KPK bakal memenangkan praperadilan itu. Menurut Ali, praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak berdasar.

"Kami juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa pemohon dalam permohonan pra peradilan dimaksud," kata Ali.