Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Yoshua, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa Polri tidak melibatkan pihaknya saat proses autopsi jasad almarhum, dalam hal ini terkait perizinan dan penandatanganan persetujuan di awal.
"Kami juga bermohon supaya dilakukan autopsi ulang dan visum et repertum ulang dengan pertimbangan bahwa visum dan autopsi yang dulu itu di bawah intervensi orang-orang tertentu," tutur Kamarudin kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Menurut Kamarudin, hal itu terbukti dari tidak ada pelibatan keluarga Brigadir Yoshua dalam pembuatan visum maupun autopsi. Sementara, hanya adik almarhum yang juga anggota Polri, diinstruksikan oleh Karo Provos untuk datang menghadap dan diminta untuk menandatangani suatu surat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri.
Advertisement
"Tapi tidak bisa menemui atau melihat abangnya. Tetapi begitu ditandatangani surat itu atas perintah Karo Provos, maka dikeluarkan lah dari satu ruangan dan ternyata abangnya sudah selesai berpakaian dengan rapi, dimasukkan ke dalam peti. Artinya sebelum ditandatangan surat persetujuan keluarga itu sudah dilaksanakan lebih dulu visum et repertum dan autopsi versi mereka. Itu kira-kira," jelas dia.
Kamarudin menegaskan, pihaknya menolak hasil visum dan autopsi awal yang dilakukan oleh Polri dan meminta dibentuknya tim independen dalam autopsi ulang yang melibatkan dokter forensik gabungan dari Rumah Sakit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, juga Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan salah satu rumah sakit swasta nasional.
"Karena visum et repertum yang dulu telah digunakan Karo Penmas Polri untu merilis berita, di mana berita itu sangat tendensius dan menyudutkan almarhum, di mana almarhum sudah tidak bisa membela diri, dikatakan dia melakukan dugaan pelecehan terhadap ibu yang sangat dihormatinya yaitu Ibu Putri, dia menganggap itu sebagai ibunya. Demikian juga Bapak Kadiv dianggap sebagai bapaknya, dia cerita kepada orang tuanya bahwa mereka ini orang-orang baik, tapi ada berita yang berkembang sangat masif, sangat menyudutkan putra klien kami," Kamarudin menandaskan.
Â
Â
Keluarga Brigadir J Akan Libatkan Dokter Forensik di Luar Polri
Keluarga mendiang Brigadir J akan melibatkan sejumlah dokter forensik di luar Polri untuk melakukan autopsi ulang. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, dokter forensik dari eksternal itu mesti dilibatkan untuk mengungkap sejumlah kejanggalan atas tewasnya polisi muda tersebut.
"Kalau kita tidak lakukan (autopsi ulang) tidak terungkap kebenaran," kata Kamarudin ketika dihubungi dari Jambi, Kamis pagi (21/7/2022).
 Pihak pengacara keluarga mendiang Brigadir J menyatakan akan mengusulkan dokter forensik dari unsur eksternal. Adapun yang akan dilibatkan di antaranya adalah dokter forensik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dokter forensik rumah sakit swasta, dan dokter forensik militer, baik angkatan darat dan laut.
Dengan melibatkan dokter forensik dari unsur eksternal ini, kata Kamarudin, supaya bekerja lebih profesional dan independen, sehingga bisa mengungkap kebenaran.
"Autopsi ulang ini intinya kita tidak ingin hasilnya seperti (autopsi) pertama yang dilakukan polisi," kata Kamarudin.
Autopsi ulang ini, Kamarudin menjelaskan, mesti dilakukan guna mencari musabab tewasnya Brigadir J. Autopsi juga untuk mengetahui bagian mana saja tubuh yang luka atau mengalami penganiayaan.
"Autopsi ulang ini kami yakin masih bisa akurat," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J saat ini sedikit menemui titik terang. Berbeda dengan proses sebelumnya, kata dia, polisi begitu arogan kepada keluarga mendiang.
"Kemarin itu begitu arogan, pangkat tinggi sangat arogan. Tidak boleh arogan karena pangkat tinggi dan rendah kita sama-sama mengabdi buat negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Polri memperbolehkan pihak keluarga Brigadir J untuk menentukan sendiri dokter forensik untuk kepentingan proses autopsi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses ini diperbolehkan lantaran Polri menghargai ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur.
Hal itu dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
"Boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Brigadir J merupakan anak dari pasangan SH dan RS. Menurut Rh, keluarga mendapat kabar Brigadir J meninggal menurut keterangan polisi akibat baku tembak pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Adik Brigadir J yang berada di Jakarta memberi kabar bahwa Brigadir J meninggal di rumah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol di Jalan Duren Tiga Barat, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Jenazah Brigadir J tiba di Jambi, Sabtu (9/7/2022), dan dijemput oleh pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, atau sekitar 2,5 jam perjalanan dari Kota Jambi.
Keluarga menilai, kematian Brigadir J banyak kejanggalan. Menurut kronologi kejadian yang disampaikan polisi, Brigadir J meninggal karena baku tembak dengan sesama rekan sejawatnya di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri.
Namun, setelah keluarga memeriksa kondisi fisik jenazah Brigadir J terdapat sejumlah luka tusuk yang diduga akibat benda tajam. Selain itu juga terdapat luka lebam yang diduga akibat benda tumpul serta luka lubang diduga akibat proyektil peluru.
Advertisement