Liputan6.com, Jakarta Gubernur Riau periode 2008-2013 Rusli Zainal resmi telah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Dia menghirup udara bebas pada Kamis (21/7/2022), sekitar pukul 07.10 WIB.
Seperti dilansir dari Antara, Rusli Zainal mengenakan baju kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dan mengenakan masker putih. Begitu keluar dari pintu lapas, Rusli Zainal disambut oleh rekan-rekannya.
Terlihat ia dan rekannya bertegur sapa dan saling bersalam-salaman. Terdengar Rusli Zainal sempat mengatakan "Sehat. Terima kasih ya," sebelum menghampiri mobil Toyota Land Cruiser hitam yang telah menunggu sejak pagi di parkiran lapas yang berada di Jalan Permasyarakatan itu.
Advertisement
Sebelum masuk ke mobil, salah seorang kerabat sempat meminta berfoto dan dilayani dengan baik oleh Rusli Zainal.
Hanya saja, pria yang pernah menjadi orang nomor satu di Riau tersebut enggan melayani wawancara wartawan. Bahkan ketika ditanya bagaimana perasaannya setelah keluar dari tahanan, Rusli Zainal memperlihatkan gestur tidak ingin menjawab pertanyaan. Ia langsung meluncur ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.
Baca Juga
Rusli Zainal merupakan mantan Gubernur Riau yang terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau. Pada 2014, ia divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.
Namun Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal empat tahun. Dengan demikian ia tinggal menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.
Bebas Bersyarat
Kantor Wilayah Kementerian Hukuman Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau membenarkan bahwa Rusli Zainal bebas pada Kamis (21/7/2022).  Â
"Iya, rencananya," kata Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko Syawaluddin Sitorus, Selasa petang, 19 Juli 2022.
Koko menjelaskan, Rusli Zainal bebas karena mendapat pembebasan bersyarat (PB). Program ini sudah mendapat persetujuan dari Kemenkumham.
"Perhitungannya tanggal 21 Juli, untuk lebih jelasnya, silakan datang ke Lapas pada hari itu," terang Koko.
Koko menegaskan, PB untuk Rusli Zainal bisa saja batal apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran jelang hari bebasnya tersebut.
"Kalau dia melanggar aturan besok, atau malam ini, itu masih bisa dicabut," tutur Koko.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno menjelaskan, masa penahanan mantan Gubernur Riau itu memang sudah tak lama lagi.
"Sebenarnya tidak lama lagi, karena dengan revisi dari PP 99 kemarin itu, memang ada beberapa syarat yang tidak dipersyaratkan lagi. Kedua, beliau juga sudah membayar denda. Sehingga ya dikurangi remisi-remisi, sudah waktunya juga," ucapnya.
"Makanya kan kita sudah usulkan ke Jakarta, dan kita lagi menunggu otorisasi SK PB sekarang ini, kalau memang sampai, ya segera, kita juga tidak bisa nahan-nahan," imbuhnya.
Â
Advertisement