Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI), Harsanto Nursadi, menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera menetapkan Kepala Daerah definitif.
Seperti diketahui, ada beberapa daerah seperti Bekasi, Bintan atau Muara Enim dan beberapa daerah lainnya yang saat ini tanpa kepala daerah. Hal ini terjadi akibat kepala kepala daerah ini ada yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada pula yang meninggal, atau halangan lainnya.
Baca Juga
"Kemendagri harus segera menetapkan Kepala Daerah definitif," ujar Harsanto.
Advertisement
Diingatkannya, secara administratif, tanpa kepala daerah, fungsi-fungsi rutin dalam pemerintahan memang tetap bisa berjalan seperti biasanya. Sebab, ada Sekda yang fungsinya adalah sebagai koordinator fungsi fungsi pemerintahan.
"Namun, dalam hal anggaran (yang belum ditetapkan) APBD, kepegawaian dan kebijakan strategis, Sekda tidak boleh melakukannya. Artinya, daerah tersebut hanya melaksanakan fungsi fungsi rutinnya saja," tegasnya.
Untuk Wakil Kepala Daerah yang diangkat menjadi Kepala Daerah, apakah perlu wakil lagi?
Harsanto menyatakan, hal itu tidak wajib. Ini tergantung perlu atau tidaknya wakil dalam menjalankan fungsi-fungsi yang cukup luas. Namun bisa saja tidak perlu lagi diangkat wakil baru.
"Salah satu alasannya adalah waktu berlakunya yang sudah akan segera selesai."
Dalam hal pencalonan, memang harus ada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tapi dalam menjalankan pemerintahan tidak selalu demikian," tandas Harsanto.
Jaga Kestabilan Politik
Akademisi Universitas Paramadina Hendri Satrio menambahkan, pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah diperlukan untuk menjaga kestabilan politik di daerah menjelang Pemilu 2024.
"Mendagri harus segera mengangkat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kosong agar stabilitas politik di daerah terjaga. Apalagi, daerah seperti Bekasi, Bintan, Muara Enim, adalah Kabupaten strategis di masing-masing provinsinya," jelas Hensat, sapaan akrab Hendri Satrio.
Â
Advertisement