Sukses

6 Pernyataan Polri soal Perkembangan Kasus Brigadir Yoshua yang Tewas Akibat Adu Tembak

Polri menegaskan terus menyelidiki kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang meninggal dunia usai adu tembak dengan Bharada RE di rumdin Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menegaskan terus menyelidiki kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang meninggal dunia usai adu tembak dengan Bharada RE di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Salah satunya Polri mempersilahkan kepada pihak keluarga Brigadir J atau Brigadir Yoshua untuk mengajukan upaya autopsi ulang jasad almarhum.

"Bahwa dari pihak pengacara akan mengajukan autopsi ulang, dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi. Ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal ini penyidik," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 19 Juli 2022.

Meski begitu, menurut Dedi, Polri menjadwalkan pertemuan dengan keluarga Brigadir J dalam rangka menjelaskan hasil autopsi yang dimiliki tim kedokteran forensik atas kondisi jasad almarhum.

"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insyaallah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," terang Dedi.

Selain itu ditegaskan Dedi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istri, yakni Putri Candrawathi, terkait kasus adu tembak ajudannya itu.

"Tentunya yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Dari hasil keterangan awal, karena ini sudah diambil Polda Metro Jaya, akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya. Apabila ada yang kurang dari proses penyidikan awal, pasti penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan sampai penyidik cukup," tutur dia.

Berikut sederet pernyataan Polri terkait perkembangan terkini kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang meninggal dunia usai adu tembak dengan Bharada RE di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 7 halaman

1. Jadwalkan Pertemuan dengan Keluarga Brigadir Yoshua Bahas Hasil Autopsi

Polri menjadwalkan pertemuan dengan keluarga Brigadir J atau Yoshua dalam rangka menjelaskan hasil autopsi yang dimiliki tim kedokteran forensik atas kondisi jasad almarhum.

Seperti diketahui Brigadir Yoshua tewas dalam peristiwa adu tembak anggota di kediaman Irjen Ferdy Sambo daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insyaallah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.

"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," sambungnya.

Dedi pun meminta orang yang ahli di bidangnya yang menjelaskan panjang lebar. Sebab, hasilnya nanti akan dapat dipertanggungjawabkan dan jauh dari berbagai macam spekulasi.

"Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini. Benda ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa, orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya. Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri, nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas dan juga akan bisa dipahami oleh pihak keluarga dan juga pihak pengacara," kata Dedi.

"Besok Insyaallah sore selesai mungkin menerima penjelasan dari penyidik dan juga kedokteran forensik, silahkan dari pihak pengacaranya menyampaikan ke temen-temen media," lanjutnya.

 

3 dari 7 halaman

2. Persilahkan Keluarga Ajukan Autopsi Ulang

Kemudian menurut Dedi, Polri mempersilahkan kepada pihak keluarga Brigadir J atau Yoshua untuk mengajukan upaya autopsi ulang jasad almarhum yang tewas dalam insiden adu tembak antar anggota di kediaman Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Bahwa dari pihak pengacara akan mengajukan autopsi ulang, dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi. Ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal ini penyidik," tutur Dedi.

"Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang ekspert yang harus melakukan. Dalam hal ini siapa, dalam hal ini adalah kedokteran forensik. Kedokteran forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga menghire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa, untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional," sambungnya.

Dedi menegaskan, autopsi ulang memiliki standar internasional dan pastinya akan diaudit sesuai standar kode etik dan profesi.

"Oleh karenanya, hasil komunikasi kami dengan Dirpidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukakn ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigastion, itu hal yang harus dilakukan," kata dia.

Adapun secara teknis atau mekanisme dalam pengajuan autopsi ulang, dari pihak pengacara keluarga Brigadir Yoshua dapat mengajukan kepada penyidik selaku pihak yang memiliki kewenangan. Kemudian dari penyidik berkoordinasi kepada pihak yang akan melakukan dan ahli di bidangnya, dalam hal ini kedokteran forensik.

"Dan ini akan terang benderang. Di dalam setiap kasus apabila dilakukan ekshumasi, apabila diketemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil autopsi yang pertama, itu sangat bagus. Karena itu untuk kepentingan penyidikan dan tentu diungkapkan proses persidangan, biar masalah ini terbuka, transparan, dan akuntabel," ucap Dedi.

 

4 dari 7 halaman

3. Tegaskan Sudah Periksa Ferdy Sambo dan Istri Terkait Kasus Adu Tembak

Dedi mengatakan, Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istri yakni Putri Candrawathi terkait kasus adu tembak ajudannya, yang terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Tentunya yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Dari hasil keterangan awal, karena ini sudah diambil Polda Metro Jaya, akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya. Apabila ada yang kurang dari proses penyidikan awal, pasti penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan sampai penyidik cukup," tutur Dedi.

Menurut dia, Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan lebih dari sekali di Polres Jakarta Selatan. Termasuk juga istrinya yakni Putri Candrawathi.

"Informasi yang didapat lebih dari sekali ya dari penyidik Polres Jaksel, kalau dari Polda belum dapat informasi. Kalau istrinya sudah dimintai keterangan Polres Jaksel," kata Dedi.

 

5 dari 7 halaman

4. Sebut Mutasi Adik Brigadir Yoshua ke Jambi Permintaan yang Bersangkutan

Dedi mengatakan mutasi Bripda LL, yang merupakan adik dari Brigadir J atau Yoshua, dari Mabes Polri ke Polda Jambi merupakan permintaan sendiri.

"Jadi, masalah mutasi itu adalah permintaan yang bersangkutan untuk bisa kembali ke Jambi," kata Dedi.

Menurut Dedi, alasan Bripda LL mengajukan mutasi adalah untuk dekat dengan keluarga pascainsiden baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Permintaan mutasi tersebut dipenuhi Mabes Polri dalam rangka memberikan dukungan kepada orang tua Brigadir J dan Bripda LL.

"Adik Brigadir Yosua sudah dimutasi ke Polda Jambi dalam rangka lebih dekat dengan keluarga, memberikan support kepada orang tuanya," kata Dedi yang dikutip dari Antara.

Kabar mutasi Bripda LL dari Mabes Polri ke Polda Jambi diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

"Infonya seperti itu ya (mutasi ke Polda Jambi). Sudah beberapa hari yang lalu," ungkap Martin.

 

6 dari 7 halaman

5. Temukan CCTV Terkait Kematian Brigadir J

Polri melalui Divisi Humas menyatakan bahwa penyidiknya bekerja maksimal untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi mengaku mulai mendapat titik terang untuk mengungkap misteri kasus tersebut.

Dedi mengungkap tim investigasi di lapangan menemukan sebuah CCTV yang diyakini dapat menjadi bukti kuat penyebab kematian Brigadir J.

"Kita sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini dan CCTV ini sedang didalami oleh tim khusus yang nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan oleh tim khusu sudah selesai," kata Dedi kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Dedi beralasan, CCTV tidak akan dibuka sebelum waktunya agar informasi yang disampaikan dapat berjalan utuh. Sehingga, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jendral Listyo Sigit dapat maksimal bekerja dalam tugasnya masing-masing.

"Jadi dia (CCTV) tidak sepotong-sepotong, juga akan menyampaikan secara komperhensif apa yang telah dicapai Tim Khusus yang ditentukan Bapak Kapolri," ucap Dedi.

Dedi memastikan, Kapolri Jendral Listyo Sigit memiliki komitmen kuat untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J agar kesimpangsiuran dan opini liar publik dapat terjawab dengan berdasarkan data yang akuntabel, transparan dan independen.

"Sekali lagi bapak Kapolri mendengarkan seluruh apa yang menjadi aspirasi di masyarakat dan juga komitmen dari pimpinan polri dalam rangka menjaga tim untuk menunjukkan kinerjanya yang maksimal," kata Dedi.

 

7 dari 7 halaman

6. Copot Karopaminal dan Kapolres Jakarta Selatan Buntut Kasus Baku Tembak

Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot dari jabatannya, buntut kasus baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Hal itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Pada malam hari ini memutuskan untuk menonaktifkan 2 orang (anggota Polri) pertama Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto," singkat Dedi kepada wartawan.

Dedi belum merinci alasan pencopotan keduanya. Namun keduanya diduga terlibat atas kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus adu tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, pencopotan keduanya juga atas desakan Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J.

Dedi mengatakan, alasan pencopotan keduanya semata untuk menjaga indenpendensi dari kasus hukum yang tengah berjalan terkait kematian Brigadir J yang diduga akibat adu tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Agar tim bekerja secara obyektif, akuntabel dan menjaga independensi," jelas Dedi.