Sukses

Dirlantas Sebut Kemacetan pada Jam 9 Pagi di Jakarta Capai 54 persen, Ini Penyebabnya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latif mencatat di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta pada pukul 09.00 WIB tingkat kemacetan mencapai 54 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kemacetan di DKI Jakarta tengah disorot Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terutama pada jam-jam sibuk. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latif mencatat di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta pada pukul 09.00 WIB tingkat kemacetan mencapai 54 persen.

"Saat ini kemacetan di pukul 09.00 WIB sudah 54 persen, sehingga apakah nyaman? Dengan kemacetan jalan ada kerugian negara per tahun sekitar Rp 71 triliun, ini bukan hanya Jakarta sih, ini seluruh Indonesia," kata Latif saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).

Latif menerangkan, pihaknya telah memetakan sejumlah ruas jalan yang berpotensi mengalami kemacetan parah. Disebutkan antara lain di tiga titik tol pintu masuk ke Jakarta dari Cikampek, Jagorawi, Merak-Tangerang.

Sementara itu, di Jalan arteri dari Kalimalang, Cakung, Lebak Bulus, Jagakarsa, Lenteng Agung, Daan Mogot. Salah satu faktornya akibat semua kendaraan masuk Jakarta pada waktu bersamaan.

Karena itu, menurut dia, semua pihak harus bekerja sama mengatur waktu jam kerja karyawan. Latif mengatakan, ia telah mengusulkan pengaturan jam kerja ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Latif mengungkap alasannya.

Berdasarkan pengamatannya, di antara jam 9 pagi sampai jam 3 sore ruas jalan melonggar jalan. Pun demikian dari pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB.

"Nanti mungkin dibagi kritikal dan esensial, kritikal yang mana esensial yang mana, yang bisa diatur jam masuk. Malam pun sebetulnya ada jam kosong buat yang kerja malam, ada jam malam, sehingga seluruh jalur di Jakarta akan merata, tidak menumpuk di pukul 07.00 WIB," terang dia.

Menurut dia, konsep pengaturan jam kerja mirip seperti pada saat PPKM. Bedanya, pengaturan jam kantor dipastikan tidak berpengaruh ke perekonomian. Sebab, yang diatur hanyalah jam kerja dan jam pulang kantor.

"Aktivitas mereka tetap efektif. Jikalau jam kerja 8 jam, tetap 8 jam. Kepadatan terjadi antara jam berangkat kerja itu jam 6-9 dan jam pulang pukul 14 sampai malam hari karena bisa bersama-sama. Nah, kita masing-masing mengatur waktu," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Usulan Ubah Jam Kerja Disambut Baik Pemprov DKI

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi usulan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya soal pengaturan jam masuk kerja bagi karyawan. Riza mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempertimbangkan usulan tersebut.

"Kita akan mempertimbangkan, nanti kita evaluasi, nanti kita diskusikan, kita bahas, itu baru usulan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Riza menjelaskan usulan terkait pengaturan jam masuk kerja tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Mengingat hal tersebut juga berhubungan dengan sektor pemerintahan lainnya baik swasta maupun Kementerian.

"Semua ini kan kebijakan yang tidak mudah, tidak bisa diputuskan sepihak, ini perlu kerja sama semua. Saya pikir kebijakan ini juga perlu dukungan dari pemerintah pusat, nanti akan kita diskusikan lah masalah ini ke depan.

Riza menyampaikan masalah kemacetan di DKI Jakarta masih dalam proses evaluasi dari pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda. Riza mengklaim Pemprov DKI terus berupaya menyusun perencanaan yang komprehensif terkait transportasi publik di Jakarta.

"Sejauh ini Pemprov terus berupaya menyusun perencanaan yang komprehensif, melaksanakan program-program terkait pengendalian transportasi Jakarta, lalu lintas," jelas Riza.