Sukses

Roy Suryo Datangi LPSK, Polisi: Tak Pengaruhi Proses Hukum

Zulpan mengatakan, ia menerima informasi kedatangan Roy Suryo ke LPSK pada hari ini. Zulpan memastikan tak berimbas pada proses hukum yang sedang dihadapi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menanggapi sikap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengaku, tak mempermasalahkan langkah tersebut.

"Respons kami adalah silahkan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan. Kami tidak mempersoalkan itu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/7/2022).

Zulpan mengatakan, ia menerima informasi kedatangan Roy Suryo ke LPSK pada hari ini. Zulpan memastikan tak berimbas pada proses hukum yang sedang dihadapi. Roy Suryo berstatus sebagai terlapor atas laporan Kurniawan Santoso.

Kasus ini berkaitan dengan unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

"Ini yang sedang berproses di kita. Pengaduan ini tidak mempengaruhi penyidikan. Hanya minta perlindungan kan. Nanti silahkan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya," ujar dia.

Zulpan menerangkan, proses penyidikan masih berjalan. Roy Suryo sudah diperiksa sebagai saksi.

"Penyidik tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini," ujar dia.

Terpisah, Roy Suryo mengklaim telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk Perlindungan saksi dan korban.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang No 31 Tahun 2014 Pasal 10 Ayat 1 & 2 tentang saksi, korban, saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum dan wajib ditunda hingga kasusnya diputus pengadilan (inkracht).

"Intinya, LPSK sebagai Lembaga Independen yang terukur dan terstruktur tidak akan berani sembarangan mengeluarkan rekomendasi perlindungan tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

2 dari 3 halaman

Sempat Terima Teror

Roy berharap kasus dapat menjadi Dirkursus yang baik bagi semua pihak khususnya berkenaan dengan Penggunaan UU ITE.

"Tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban multitafsir dari UU tersebut," ujar dia.

Dalam rilisnya, Roy juga mengungkapkan sempat menerima teror. Namun, ia tak menjelaskan secara gamblang bentuk teror yang dimaksud kepada publik.

"Soal teror yang saya alami semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke non-teknis. Maaf tidak perlu didetailkan di sini, biar saya saja yang alami dan sudah dimaafkan, biarkan mereka-mereka dapat hidayah dari Gusti Allah SWT Yang Maha Kuasa," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Kasus Penistaan Agama

Sebelumnya, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Roy Suryo sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.