Sukses

KPK Pastikan Tahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama dan Eks Petinggi Panin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penahanan terhadap konsultan pajak PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo dan mantan petinggi PT Bank Panin Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penahanan terhadap konsultan pajak PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo dan mantan petinggi PT Bank Panin Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati.

Mereka diketahui dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun hingga kini KPK belum menahan mereka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tersangka lain dalam perkara ini, yakni konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation bernama Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi sudah ditahan dan disidang. Nantinya, kata dia, Agus Susetyo dan Veronika akan menyusul ditahan.

"Tentu nanti akan menyusul berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan teman-teman penyidik" ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Alex memastikan berdasarkan putusan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani terbukti ada peristiwa suap yang dilakukan PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin melalui Agus Susetyo dan Veronika.

"Tinggal tunggu waktu saja (untuk ditahan)," kata Alex.

Dalam kasus ini KPK juga menjerat dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. Berkas dakwaan mereka baru saja dibacakan di Pengadilan Tipikor pada 24 Mei 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak masing-masing pidana penjara 9 dan 8 tahun.

Hakim meyakini keduanya terbukti bersalah menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Wawan Ridwan selama 9 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Alfred Simanjuntak 8 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya, Selasa 14 Juni 2022.

Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Wawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara, sementara Alfred Rp 8.237.292.900 subsider 2 tahun penjara.

Hal yang meringankan yakni keduanya dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun Wawan dianggap mengakui perbuatan sementara Alfred tak mengakui perbuatannya.

2 dari 2 halaman

Pengembangan dari Kasus Pajak

Kasus yang menjerat mereka merupakan pengembangan dari kasus pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Dadan divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jumat 4 Februari 2022.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.375.000 dan SGD 1.095.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," kata hakim.

Vonis yang memberatkan keduanya lantaran dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka juga dianggap tidak menunjukkan sikap penyesalan.

Sementara hal meringankan yakni mereka dianggap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.